Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenkop Percepat Bahas Draft RUU Perkoperasian Target Maret 2025 Disahkan
Senin, 3 Februari 2025 20:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara maraton terus melakukan upaya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).
Pembahasan secara intensif dilakukan antara Kemenkop dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menjelaskan terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan.
Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman.
Baca juga : Menhan Sjafrie Siapkan Pelatihan Bahasa Prancis Untuk Personil TNI Di Magelang
Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar.
Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.
Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat.
Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.
Baca juga : Kemenkop Resmi Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah
Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi yang baru diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor.
Henra berharap melalui serangkaian pembahasan draft RUU Perkoperasian yang dilakukan ini dapat mengakselerasi penyelesaiannya sehingga dapat segera disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna Maret 2025 mendatang.
"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," kata Henra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, Henra tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023.
Baca juga : Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Yang Jalankan Sektor Jasa Keuangan Pada OJK
Di saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat segera diparipurnakan.
Henra menambahkan bahwa RUU Perkoperasian ini masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan Berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada tanggal 21 Januari 2025. RUU Perkoperasian yang semula inisiatif pemerintah kini menjadi inisiatif DPR.
"RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi, dengan Undang-Undang ini kedepannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain," pungkas Henra.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya