Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wamenkum Pastikan Pemerintah Serius Bahas RUU Perampasan Aset
Kamis, 5 Desember 2024 12:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah membantah tak serius dalam membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023.
Namun, Eddy Hiariej sapaan akrabnya mengakui, pembahasan RUU itu tak berjalan karena bertepatan dengan momen Pilpres 2024.
"Di tahun politik, banyak teman-teman dewan yang kembali maju pada Pileg berikutnya sehingga memang ini belum dibahas," kata Eddy dalam Media Gathering di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Baca juga : Hari HAM, PKB Minta Pemerintah Lebih Serius Jamin Kesetaraan & Kesehatan
Sayangnya, RUU Perampasan Aset juga tak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Eddy memaklumi keputusan para anggota dewan tersebut. Karena, praktik selama ini, perampasan aset telah dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Eddy menjelaskan, kesungguhan Pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa diukur hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas.
Baca juga : Dampaknya Besar Ke Ekonomi, Pemerintah Diminta Kaji Lagi PPN 12 Persen
Ia menilai, perampasan aset ini memang tidak bisa dipisahkan dari sistem peradilan pidana secara utuh dan itu dilakukan baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
"RUU itu masih memerlukan pembahasan, terutama mengenai hukum acara pelaksanaan perampasan aset tersebut. Sebab, dalam RUU Perampasan Aset, penyitaan bisa dilakukan tanpa didahului dengan perkara pidana," jelasnya.
Menurutnya, dalam RUU Perampasan Aset yang perlu pembahasan panjang, bagaimana hukum acaranya karena perampasan aset adalah nonconviction based on forfeiture (NCB).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya