Dark/Light Mode

Soal PPN, Ditjen Pajak Pastikan Kenaikan Harga Tak Sampai 1 Persen

Minggu, 22 Desember 2024 08:08 WIB
Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Setkab)
Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya hitung-hitungan sendiri soal PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Berdasarkan hitung-hitungan Ditjen Pajak, kenaikan harga tak sampai 1 persen.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti terkait polemik yang timbul soal kenaikan PPN. Menurutnya, realisasi kenaikan harga barang di pasaran hanya sebesar 0,9 persen.

"Artinya, tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," kata Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).

Dwi kemudian mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp 5 juta dengan pajak 11 persen, maka total harganya hanya Rp 5.550.000. Artinya, besaran PPN 11 persen cuma Rp 550 ribu. Sementara, bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka pajak yang perlu dibayar untuk harga barang Rp 5 juta adalah sebesar Rp 600 ribu. Sehingga, total harga menjadi Rp 5,6 juta.

Maka itu, menurut Dwi, kenaikan beban harga pada konsumen, dengan contoh selisih harga dari Rp 5.550.000 ke Rp 5,6 juta adalah sebesar 0,9 persen. "Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelasnya.

Selain itu, diterangkan Dwi, berdasarkan hitungan Pemerintah, dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap inflasi adalah 0,2 persen. Dengan demikian, Dwi mengklaim inflasi akan tetap terjaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5-3,5 persen. Sehingga akan berdampak minim pada daya beli masyarakat. "Daya beli masyarakat tidak turun signifikan," klaim dia.

Baca juga : Libur Nataru Di Jakarta Aman, Nyaman Dan Lancar

Dwi juga mengungkit pengalaman Pemerintah menaikkan PPN dari 10 ke 11 persen pada 2022 lalu. Dia bilang, hal itu tidak menyebabkan lonjakan harga barang atau jasa yang berdampak pada daya beli masyarakat.

"Di tahun 2022, tingkat inflasinya adalah 5,51 persen, tapi terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi Covid-19. Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08 persen," beber Dwi.

Sebaliknya, apabila PPN nanti naik 12 persen, maka penerimaan APBN akan menguat. Sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional seperti program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

"Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11 persen menjadi 12 persen ini mencapai Rp 75,29 triliun," rinci Dwi.

Senada, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak kenaikan PPN 12 persen tidak akan memberikan dampak besar kepada laju inflasi di 2025. Deputi Gubernur BI Aida Budiman mengungkap, berdasarkan perhitungan, dampak kenaikan PPN ke inflasi hanya 0,2 persen.

"Apakah ini besar? Jawabannya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5 plus minus 1 persen dari target inflasi kita di 2025," ujar Aida dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Baca juga : Bicara Persatuan Negara Islam di Mesir, Prabowo Lantang dan Menggelegar

Aida menuturkan dampak kenaikan tarif pajak ke inflasi harus dilihat lebih dalam dari per komoditas dan bobotnya dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Di samping itu juga terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi. Misalnya, penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.

"Yang lain-lain juga harus dilihat, umpamanya apakah ada penurunan harga komoditas di global dan itu memang ada," ujarnya.

Menyoal dampak terhadap produk domestik bruto (PDB), Aida menyebut pengaruh kenaikan PPN ini pun relatif kecil. "Kalau hitungannya langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 persen. Tetapi sekali lagi kita jangan hanya menghitung seperti itu. Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya," ulas Aida.

Benarkah hitung-hitungan Ditjen Pajak? Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Rejalam menilai hitungan matematika kenaikan PPN 12 persen tak semudah yang diilustrasikan DJP. "Mungkin (di pasaran naiknya tidak sampai 1 persen) kalau ngitungnya hanya satu putaran, akibat kenaikan PPN itu saja," tukas Piter kepada Rakyat Merdeka.

Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira mempertanyakan hitungan DJP. Menurut Bhima, apa bisa Pemerintah memastikan penjual menaikkan harga barangnya kurang dari 1 persen.

"Pertanyaannya, apa penjual hanya naikin 1 persen? Dalam praktiknya, setiap kenaikan PPN maka penjual memanfaatkan price adjustment atau naiknya harga barang sekaligus," pungkas Bhima.

Baca juga : Yusril: Pidana Kita Tidak Bicara Efek Jera

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Wahyudi Askar, mengatakan kebijakan PPN 12 persen akan berimplikasi pada kenaikan inflasi yang tinggi pada 2025. Dia memprediksi, PPN 2025 akan mengerek tingkat inflasi hingga 4,11 persen, naik lebih tinggi dari inflasi tahunan per November 2024 yang masih sebesar 1,55 persen.

"Kebijakan ini berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah," ujarnya.

Berdasarkan penghitungan Celios, kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan.

”Siapa yang bisa menjamin bahwa pedagang di pasar tidak akan menaikkan harga ketika mendengar kabar pemerintah akan menaikkan pajak?" tegasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.