Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Dirjen Minerba ESDM Didakwa Terlibat Rugikan Negara Rp 300 T Di Kasus Timah
Senin, 30 Desember 2024 23:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Jaksa menyatakan, Gatot berperan menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah. Padahal, dokumen tersebut belum lengkap. Bahkan, Gatot mendapat bagian Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
Dalam sidang dakwaan ini, jaksa turut menyidangkan dus terdakwa lainnya di kasus ini yaitu Supianto selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, Tbk. Padahal mengetahui, masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi AMDAL dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah, Tbk," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, Gatot memfasilitasi perusahaan BUMN itu dalam kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan pihak smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga : Tak Ingin Sandera Pihak Tertentu, KPK Ngebut Tuntaskan Perkara Suap Hasto
Selain itu, Gatot telah lebih dahulu menerbitkan persetujuan project area perusahaan milik pemerintah tersebut. Pihak smelter swasta itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Jaksa menyebut, kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah.
Akibatnya, PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Jaksa menambahkan, Gatot telah menerima bagian Rp 60 juta. Selain itu, menerima fasilitas lain seperti sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan tiga unit jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.
Jaksa melanjutkan, adapun terdakwa Alwin Albar bersama Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, jajaran direksi PT Timah, serta smelter swasta mengakomodir penambangan ilegal yang dilakukan smelter swasta.
Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan melakukan penambangan ilegal itu adalah PT RBT, PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP.
Baca juga : 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara terdakwa Supianto melakukan pembiaran dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan atas praktik penambangan ilegal tersebut.
Pembiaran itu juga dilakukan oleh Kadis ESDM lainnya sebelum diemban Supianto, yakni Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Babel 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Babel 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt. Kadis ESDM Babel pada Maret 2019.
"Yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022," sebut jaksa.
Praktik penambangan ilegal ini mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.
Rinciannya, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Jaksa menambahkan, kegiatan penambangan ilegal itu juga tak tertuang dalam RKAB kelima smelter swasta tersebut, termasuk sejumlah perusahaan afiliasinya.
Baca juga : Eks Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar
"Yang mana RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut diterbitkan atau disetujui oleh Suranto Wibowo, Supianto, Amir Syahbana, serta terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB PT Timah, Tbk tahun 2019," ungkap jaksa.
Jaksa bilang, kegiatan ini pun telah memperkaya para petinggi smelter swasta termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim senilai Rp 420 miliar.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024," kata jaksa.
Jaksa meyakini, perbuatan terdakwa Bambang Gatot Aryono, Supianto, dan Alwin Albar melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya