Dark/Light Mode

ICDX dan ICH Respons Positif Perpindahan Derivatif Keuangan dari Bappebti

Rabu, 12 Maret 2025 23:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respons terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan, pihaknya akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh otoritas, dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia.

“Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Untuk proses transisi, saat ini ICDX tengah dalam proses untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal.

Baca juga : BNI Jadi Bank RI Pertama Raih Penghargaan Literasi Otoritas Keuangan Hong Kong

Serta, dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

"Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perizinan," ungkap Fajar Wibhiyadi. Sementara itu,

Direktur Utama Indonesia Clearing House, Meigan Widjadja menilai, perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa di industri perdagangan berjangka komoditi.

“Karena untuk pertama kalinya, kami self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia,” tuturnya.

Baca juga : DPR: Regulasi Perkoperasian Perlu Kearifan Agar Tak Hambat Spirit Koperasi

Untuk proses peralihan, saat ini perusahaan tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini dinilai terlihat sangat baik.

Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Terkait produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH pada tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10 persen total transaksi.

Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28 persen total transaksi.

Baca juga : Persis Ogah Santai Meski Keluar Dari Zona Neraka

Sementara untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62 persen total transaksi.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.