Dark/Light Mode

DPR: Regulasi Perkoperasian Perlu Kearifan Agar Tak Hambat Spirit Koperasi

Jumat, 7 Maret 2025 14:01 WIB
Konsinyering penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Sky Ballroom, Hotel Aston, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Foto: Khoirul Umam/Rakyat Merdeka
Konsinyering penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Sky Ballroom, Hotel Aston, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). Foto: Khoirul Umam/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid mendorong Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VI DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian atau RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebab, menurut Andy, undang-undang ini sudah terlalu lama. Sementara, koperasi membutuhkan regulasi yang baru yang mengakomodir kepentingan-kepentingan mereka saat ini.

"Karena sudah 33 tahun undang-undang yang lama dan itu sudah tidak mengakomodir kepentingan dari koperasi pada saat ini," kata Andy saat melakukan konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Sky Ballroom, Hotel Aston, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Andy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk diskusi dengan Baleg DPR dan harmonisasi dengan beberapa pihak di antaranya pemerintah.

Baca juga : Relawan Pertamina Peduli Bantu Warga Terdampak Banjir Bekasi

"Pada intinya kami berharap suara kami ini untuk bisa didengar. Hari ini bisa melihat anggota Forkopi dari Pontianak, Makassar, Yogyakarta, Lampung, Samarinda, ini luar biasa kami semua pejuang koperasi berharap kepentingan kami bisa didengar dan diakomodir supaya kami bisa bersama- sama Pemerintah mengembangkan koperasi sesuai keinginan Presiden Prabowo yang juga sangat peduli Koperasi," harapnya.

Sementara, dalam kesempatan ini anggota DPR Habib Syarif Muhammad, memberikan tanggapan atas adanya pasal-pasal pidana dalam RUU Perkoperasian. Menurut Habib, perlu keseimbangan dalam perumusan ketentuan hukum dalam dalam RUU Perkoperasian.

Meskipun penguatan regulasi hukum diperlukan, pendekatan yang terlalu kaku justru dapat menghambat semangat koperasi dan menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi.

"Ini merupakan langkah maju bagi koperasi, tetapi jika regulasi terlalu rigid (pidana), saya khawatir akan mengurangi spirit koperasi. Kita perlu kearifan dalam menyikapi ini, karena koperasi anggota adalah tulang punggungnya. Jika semua disamaratakan dengan pendekatan hukum yang terlalu ketat, koperasi bisa menjadi seperti menara gading yang sulit dijangkau," ujarnya.

Baca juga : Rumah Pangan PNM, Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat Purwokerto

Habib menyoroti tantangan hukum sering kali lebih berdampak pada koperasi skala besar. Sementara koperasi di tingkat bawah memiliki karakteristik yang berbeda. Anggota Baleg DPR ini menyebut banyak koperasi kecil yang dikelola dengan semangat gotong royong dan keikhlasan.

Sehingga ketentuan pidana yang terlalu berat bisa menjadi momok bagi pengurus dan anggota.

"Saya sepakat dengan penguatan regulasi, tetapi jika pasal-pasal seperti 64 hingga N diterapkan secara merata, saya khawatir akan banyak orang yang enggan menjadi anggota koperasi, bahkan pengurusnya sekalipun. Kita harus mempertimbangkan bahwa di tingkat bawah, banyak pengurus yang mengelola koperasi secara sukarela. Jika terlalu ketat, mereka bisa merasa terancam," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi PKB itu menyinggung bahwa hukum pidana pendek tetap memberikan efek psikologis bagi masyarakat kecil, sehingga perlu pendekatan yang lebih proporsional.

Baca juga : Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK, Hasto Sebut Kondisinya Baik

"Regulasi koperasi harus tetap melindungi, tanpa menghilangkan semangat gotong royong yang menjadi inti dari koperasi itu sendiri," pungkasnya.

Adapun konsinyering dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. Didampingi Wakil Ketua Martin Manurung dan dihadiri puluhan anggota Baleg dari berbagai fraksi di DPR dan juga puluhan anggota Forkopi yang merupakan pengurus koperasi dari sejumlah daerah di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.