Dark/Light Mode

Aksi Premanisme Ormas Rugikan Dunia Usaha, Investor Resah

Kamis, 13 Maret 2025 22:13 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Menghadapi situasi ini, pelaku usaha meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap ormas yang menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka menilai, perlu ada langkah konkret agar dunia usaha bisa beroperasi dengan aman dan kepastian hukum bisa ditegakkan.

Suwandi menegaskan bahwa aturan mengenai eksekusi kendaraan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Kalau melanggar aturan, debitur bisa dipidana,” tegasnya.

Baca juga : Agung Wicaksono: Pertamina Dan Bakrie Jadikan IKN Pusat Riset Internasional

Namun, dalam praktiknya, banyak pihak yang mengabaikan regulasi tersebut dan memilih mencari perlindungan melalui ormas.

Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.

Menurut Ristiawan, fenomena premanisme oleh ormas bisa berujung pada menurunnya minat perusahaan pembiayaan dalam memberikan kredit kendaraan di daerah rawan konflik dengan ormas.

Jika ini terjadi, bukan hanya dunia usaha yang terdampak, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan kendaraan.

Baca juga : Dirut Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar Ditjen MigasĀ 

Pelaku usaha berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bersinergi untuk mengatasi permasalahan ini.

Kejelasan hukum dan perlindungan usaha menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kita butuh kepastian hukum agar usaha tetap berjalan,” kata Sanny.

Tanpa penindakan tegas, fenomena ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin merugikan banyak pihak.

Baca juga : Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK, Hasto Sebut Kondisinya Baik

Pemerintah diminta bertindak cepat sebelum aksi premanisme ormas semakin menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.