Dark/Light Mode

Diduga Curangi Takaran BBM

SPBU Di Bogor Disegel Kemendag & Kepolisian

Kamis, 20 Maret 2025 07:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Foto: Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Foto: Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel karena diduga melakukan kecurangan dalam takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan ekspose bersama terkait pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh SPBU di Kabupaten Bogor,” ujar Budi dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perangkat elektronik tambahan yang dipasang di mesin dispenser SPBU. Perangkat ini dikendalikan melalui aplikasi di telepon seluler (ponsel) sehingga operator SPBU dapat mengurangi volume BBM yang keluar dari dispenser tanpa terdeteksi oleh alat ukur resmi.

“Dengan perangkat ini, setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen berkurang sekitar 750 mililiter. Praktik ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 3,4 miliar per tahun,” kata Budi.

Baca juga : Polisikan Haters Fitnah Keyakinan Fitnah Keyakinan

Saat ini, SPBU tersebut telah disegel dan kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Budi mengingatkan kepada seluruh pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran terkait takaran, ukuran, dan alat timbangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syafuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di SPBU yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Rabu (5/3/2025) pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), tim penyelidik dari Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disaksikan oleh pengawas, admin dan operator SPBU, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Terlapor dalam kasus ini adalah HZH, selaku pengawas SPBU,” jelas Nunung.

Baca juga : Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat

Menurutnya, modus yang dilakukan SPBU ini dengan memasang kabel tambahan berupa kabel data yang tersambung ke panel listrik, dan perangkat modul elektronik di dalam mesin dispenser.

Dengan alat ini, volume BBM yang keluar dari dispenser berkurang antara 605 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter. Perangkat tersebut juga dirancang agar tidak terdeteksi saat dilakukan tera ulang tahunan oleh petugas metrologi legal.

Penyidik telah memeriksa delapan saksi. Sejumlah barang bukti juga telah disita. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, HZH dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kecurangan ini,” tutup Nunung.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendesak Pemerintah menutup permanen SPBU yang terbukti mencurangi takaran BBM

Baca juga : Bicara Korupsi Bank BJB, RK Bantah Punya Deposito Rp 70 M

"Jangan hanya mengambil alih, tetapi harus dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) agar ada efek jera," ujar Sofyano, Rabu (19/3/2025).

Dia meyakini kecurangan hanya terjadi di sebagian kecil SPBU dan tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.

Sofyano menyoroti ringannya sanksi hukum yang membuat kecurangan terus terjadi. Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal hanya mengancam pelaku dengan maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Bahkan, Pasal 30 UU yang sama hanya memberikan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

"Sanksi ini terlalu ringan, sehingga pelaku tidak jera," tegasnya. DIR

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.