Dark/Light Mode

5 Asosiasi Pengembang Perumahan Curhat Masalah Perumahan Bersubsidi ke DPR

Kamis, 20 Maret 2025 12:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima asosiasi pengembang perumahan dengan kontribusi pembangunan rumah subsidi terbesar yakni hampir 92 persen, yakni REI, Apersi, Himperra, Appernas Jaya dan Asprumnas melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Rabu (19/3/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua BAM DPR RI, Netty Prasetyani, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu dan Wakil Ketua BAM DPR RI Cellica Nurrachadiana itu, kelima asosiasi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pengembang perumahan bersubsidi.

Salah satunya, tentang stigma negatif yang disebarkan secara terstruktur hingga berujung pemeriksaan pengembang tanpa dasar hukum yang jelas.

Menanggapi keluhan dari asosiasi pengembang perumahan tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengakui dirinya juga bingung dengan situasi yang dihadapi pengembang rumah bersubsidi, karena dituding sebagai pengembang nakal.

Bahkan, ada yang mengalami pemanggilan atau pemeriksaan dari kepolisian.

Menurutnya, negara ditata dengan dasar-dasar hukum, sehingga harus jelas mana delik aduan, mana perdata dan yang mana pidana umum.

“Setahu saya, konsumen yang membeli rumah ke pengembang punya klausul klausul perjanjian. Ada nggak klausul perjanjian itu yang dilanggar?” tanya dia.

Menurutnya, jika memang ada pelanggaran perdata atau pidana yang dilakukan pengembang rumah bersubsidi, barulah aparat penegak hukum dapat menindak dan membuktikan kalau pengembang tersebut memang nakal.

Baca juga : Australia Serahkan Perjanjian Perdagangan Bebas Upgrade Ke ASEAN

“Yang harus ditaati itu hukum. Kalau tidak ada hukum yang dilanggar atau tidak ada delik aduan, mau menteri atau siapa pun yang ngomong ya tidak bisa. Kalau kita tidak pakai hukum acaranya, deliknya apa, ya yang muncul adalah kesewenang-wenangan,” tegas Adian.

Dia menambahkan, situasi yang saat ini dialami pengembang rumah subsidi menjadi semakin personal karena pengembang dan banyak orang yang bekerja tidak dapat melakukan usaha karena prosesnya terganggu.

Kalau tidak diselesaikan cepat, maka ada sekitar 10-12 juta pekerja yang terancam nafkahnya, dan ada 185 usaha ikutan lain yang berdampak.

Kondisi itu tidak diinginkan karena akan membuat perekonomian Indonesia semakin terpuruk.

“Oleh karena itu, Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan Komisi V harus berani ambil langkah untuk membenahi persoalan ini,” tegas Adian.

Dikatakannya, Komisi V sudah menjadwalkan untuk RDPU dengan Kementerian PKP terkait persoalan ini,  setelah reses.

Selain itu, Komisi V juga akan menyurati Komisi III untuk mempertanyakan kepada Kapolri berkaitan pemanggilan pengembang.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan, pada awal Kementerian PKP dibentuk, pengembang sangat happy.

Baca juga : Bantu Program 3 Juta Rumah, Lippo Siapkan Desain Untuk Rumah Bersubsidi

Sebab, setelah satu dekade tidak memiliki “ayah”, pada akhirnya pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan memiliki Kementerian sendiri.

Selama 8 bulan, asosiasi pengembang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yang dikomandoi Hashim Djojohadikusumo untuk merumuskan pembenahan kebijakan yang diperlukan di sektor perumahan.

Tetapi sekitar lima bulan sejak Kementerian PKP terbentuk yang muncul kegaduhan kontroversial seperti tudingan pengembang nakal tersebut.

“Kami sebagai asosiasi pengembang merasa seperti anak yang kehilangan (lagi) ayahnya. Dulu saat masih diurusi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) justru tidak ada masalah apa-apa,” ungkapnya

Joko Suranto menambahkan, saat ini asosiasi pengembang merasa tidak ada lagi perlindungan dan pembinaan dari pemerintah.

Pengembang juga merasa khawatir akan nasib usaha mereka. Sebab, tidak ada lagi rasa nyaman dalam berusaha terutama pengembang rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicurigai, mendapatkan stigma sebagai pengembang nakal, serta ada yang dipanggil polisi untuk diperiksa.

“Pengembang perumahan itu ada sekitar 18 ribu perusahaan. Ini ekosistem perumahan yang sudah terbentuk dan teruji, bahkan di saat Kementerian PKP belum dibentuk. Seharusnya kami dapat dijadikan kekuatan besar untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah,” tegas CEO Buana Kassiti Group itu.

Diingatkannya, sebelum adanya Kementerian PKP, developer telah memberikan kontribusi besar terhadap negara baik dengan membayar pajak maupun menyumbang aset terbesar kepada Pemerintah Daerah melalui fasos/fasum.

Baca juga : Asuransi e-Commerce Dorong Keamanan dan Kenyamanan Belanja Online di Indonesia

Sebab 40 persen fasilitas perumahan yang dibangun pengembang harus diserahkan Kepada Pemerintah Daerah.

“Tetapi pada akhirnya yang dilihat hanya yang bagus buat konten saja, bukan yang substansi terkait penyelesaian akar masalah di sektor perumahan yakni backlog yang besar,” sebut Joko Suranto.

Saat ini, jumlah pengembang yang terdaftar di SiKumbang mencapai 18 ribu perusahaan. Sebanyak 80 persen diantaranya adalah pengembang rumah bersubsidi yang merupakan UMKM.

Dia bilang, sektor perumahan ini bukan hanya tentang bisnis semata, tetapi juga sumber untuk menghidupi jutaan pekerja.

“Kami berharap industri ini bisa mendapatkan kondisi yg lebih baik dengan kebijakan yang kondusif dan suportif,” pungkas Joko Suranto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.