Dark/Light Mode

Hotel Sepi, Kemenpar Soroti Platform Ilegal

Kamis, 22 Mei 2025 14:15 WIB
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rizki Handayani Mustafa. (Foto: Kemenpar)
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rizki Handayani Mustafa. (Foto: Kemenpar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penurunan tingkat okupansi hotel di sejumlah destinasi unggulan belakangan ini menimbulkan tanda tanya, terutama di tengah lonjakan kunjungan wisatawan asing. Salah satu penyebabnya adalah menjamurnya praktik akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform digital asing.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rizki Handayani Mustafa mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini, pihaknya tengah mengkoordinasikan langkah bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyikapi situasi yang dikeluhkan pelaku industri pariwisata.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mereviu perizinan berusaha, khususnya usaha properti yang secara praktik di lapangan difungsikan sebagai akomodasi tanpa izin,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Praktik ilegal ini terjadi masif, mulai dari Bali hingga kota-kota besar lainnya. Sejumlah vila dan hunian pribadi disulap menjadi akomodasi wisata tanpa legalitas yang jelas, namun tetap ditawarkan secara luas melalui platform atau online travel agent (OTA) asing. 

Baca juga : Kemenkop Gandeng Kemenpar Perkuat Sektor Pariwisata Desa

Keberadaan mereka bukan hanya membuat persaingan tidak sehat, tapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pariwisata lokal yang telah taat regulasi. Kemenpar, kata Rizki, turut mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam membentuk Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali untuk menangani maraknya hotel dan vila ilegal.

"Kami juga mendorong daerah lainnya untuk melakukan hal serupa," serunya.

Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun terus diperkuat, terutama dalam upaya pemblokiran platform digital yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 10/2021. 

“Platform asing harus tunduk pada regulasi Indonesia. Mereka wajib memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), terdaftar NIB, serta tunduk pada sistem perpajakan dan hukum nasional,” tegas Rizki.

Baca juga : Sedih, Kenapa Terus Berulang?

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang adil. Kemenpar dan Komdigi pun siap membuka dialog konstruktif dengan platform-platform asing untuk mencarikan solusi atas keluhan para pelaku usaha pariwisata di Indonesia.

"Sebagai contoh, platform dapat menerapkan harga miring atau diskon besar berdasarkan kesepakatan dengan pengelola hotel, khususnya di saat low season, di mana banyak kamar hotel tidak terjual (over supply). Sedangkan pada saat high season, diberlakukan harga normal sesuai harga pasar," tegas Rizki.

Sebagai informasi, para pelaku usaha industri pariwisata di berbagai destinasi wisata unggulan dan kota-kota besar di Indonesia merasa khawatir dengan praktik 'bakar uang' oleh OTA asing melalui diskon besar atau harga miring sebagai strategi menarik pelanggan.

Platform asing juga kerap menerapkan parity rate, yaitu kebijakan yang memaksa hotel di dalam negeri untuk tidak menjual kamar dengan harga lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan oleh aplikasi/platform tersebut.

Baca juga : Soal Tarif AS, Menpar Sebut Pariwisata Jadi Pilar Pertahanan Ekonomi Indonesia

“Strategi semacam ini dalam jangka panjang bisa merusak pasar. Wisatawan diuntungkan sesaat, tapi sektor lokal yang menopang pariwisata akan melemah,” lanjut Rizki.

Untuk menjawab tantangan penurunan okupansi, Kemenpar pun juga mendorong para pengelola hotel melakukan diversifikasi pasar. Misalnya, menyasar komunitas dengan daya beli tinggi, memperkaya pengalaman menginap, hingga memanfaatkan teknologi untuk strategi promosi yang lebih cerdas.

“Kami terus mendorong inovasi dan promosi yang menyasar pasar yang tepat. Intervensi lintas sektor juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha pariwisata di Indonesia,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.