Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPPU Peringatkan BMAD Bisa Ganggu Persaingan dan Rugikan Industri Hilir
Rabu, 28 Mei 2025 13:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan bahwa rencana penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik impor asal China berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Peringatan tersebut disampaikan KPPU dalam surat resmi tertanggal 16 Mei 2025 kepada Menteri Perdagangan.
Dalam surat itu, KPPU merekomendasikan agar kebijakan BMAD dievaluasi secara menyeluruh.
Baca juga : Menperin Ajak Negara BRICS Bangun Industri Berkelanjutan
Terutama terkait definisi produk, dampak terhadap struktur pasar, dan kesinambungan industri pengguna bahan baku.
“Salah satu perhatian KPPU adalah potensi penggunaan BMAD sebagai bentuk proteksionisme terselubung, yang bisa menghambat pelaku usaha baru masuk ke pasar dan menurunkan efisiensi serta pilihan bagi konsumen,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Selasa (28/5).
Deswin menegaskan, setiap bentuk intervensi pasar, termasuk BMAD, harus dilakukan secara proporsional dan transparan.
Baca juga : Diingatkan Mendagri, Daerah Tidak Dukung Kopdes Akan Disanksi
Ia juga menekankan pentingnya analisis dampak kebijakan terhadap persaingan serta evaluasi berkala guna memastikan tujuan perlindungan tidak berubah menjadi hambatan persaingan.
KPPU, lanjut Deswin, terbuka untuk berdialog dengan kementerian teknis, asosiasi industri, dan pelaku usaha, agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dari praktik tidak sehat dan terciptanya struktur pasar yang kompetitif.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menanggapi pernyataan KPPU dengan menyebutnya sebagai hal yang aneh.
Baca juga : Temui Panglima TNI, Dewan IKAHAN Bahas Kunjungan Kerja Ke Australia
Dia menilai BMAD justru penting untuk melindungi produsen dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan produsen asing, terutama dari China.
Rencana penerapan BMAD saat ini masih dalam tahap finalisasi. Instrumen perdagangan tersebut dirancang untuk merespons dugaan praktik predatory pricing oleh eksportir benang filamen sintetik dari China.
KPPU menyatakan tetap mendukung agenda hilirisasi industri di dalam negeri, namun menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak boleh membatasi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya