Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Senayan Minta Kepolisian Tak Ragu Bertindak
Jangan Lagi Ada Kegiatan Yang Meresahkan Investor
Minggu, 18 Mei 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyesalkan adanya kasus pemalakan yang dilakukan oknum kader Kadin Cilegon Banten kepada manajemen PT Chandra Asri Alkali (CAA). Kepolisian diminta tak ragu menangkap para pemalak investor ini karena sudah sangat meresahkan.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, pemalakan yang dilakukan oknum Kadin Cilegon dengan terang-terangan mereka meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun sangat memalukan. Para pelaku intimidasi terhadap pelaksana resmi proyek yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sudah sepatutnya dijerat hukum.
“Tindakan pemalakan jatah proyek itu sangat meresahkan investor. Apalagi, oknum itu meminta proyek tanpa melalui tender resmi. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas anggota Komisi III DPR Abdullah dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Baca juga : Banteng Ancam Tak Ikut Bahas Raperda
Abdullah menegaskan, proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang merupakan PSN itu tidak bisa diserahkan ke kepada sembarang pihak. Kontraktor juga tidak bisa membagi pelaksanaan proyek ke oknum yang belum jelas kemampuannya.
Untuk itu, dia meminta Satgas Antipremanisme turun tangan dalam menindak setiap intimidasi dan pemaksaan kepada investor. Apalagi selama ini, banyak preman berkedok ormas yang melakukan pemalakan terhadap investor.
Bahkan, mereka berani memblokir jalan dan menyegel pabrik. Tindakan itu jelas mengganggu investasi dan merugikan Indonesia.
Baca juga : Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan
“Jangan ada lagi pihak yang melakukan pemalakan terhadap investor, karena itu akan sangat merugikan,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin, sapaan Anindya Novyan Bakrie.
Baca juga : Pemerintah Gercep Sikat Pengganggu Iklim Investasi
Anin mengaku telah mendapatkan kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon ini. Dia pun mempersilakan aparat penagak hukum memproses oknum kader Kadin tersebut. Secara internal, Kadin juga telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya