Dark/Light Mode

Reforma Agraria Badan Bank Tanah Dimulai, Warga PPU Terima Sertifikat Hak Pakai

Kamis, 29 Mei 2025 16:32 WIB
Penyerahan sertifikat. (Foto: Bank Tanah)
Penyerahan sertifikat. (Foto: Bank Tanah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Bank Tanah menandai tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria dengan terbitnya empat sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Penerbitan sertifikat tersebut diumumkan Kantor Pertanahan PPU pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyatakan, langkah ini merupakan awal dari komitmen lembaganya untuk mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan melalui reforma agraria.

Baca juga : Bahagianya Aep, Bisa Berangkat Haji Sekeluarga

“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbitnya sertifikat ini menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” ujar Parman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Penerbitan sertifikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap pertama di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumnya, pada 26 hingga 28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama para subjek reforma agraria telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan 129 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, 75 subjek telah menandatangani perjanjian, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.

Dia menambahkan, reforma agraria merupakan mandat yang diemban Badan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, yang mewajibkan alokasi minimal 30 persen dari tanah yang dikuasai negara untuk program reforma agraria.

Baca juga : Fraksi PKB MPR: Kehadiran Menko Muhaimin Di Pelantikan Paus Leo XIV Pererat Hubungan RI-Vatikan

“Terima kasih kepada seluruh pihak, baik GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, camat, dan masyarakat yang telah mendukung suksesnya program ini, sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” katanya.

Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menjelaskan, penerima manfaat reforma agraria tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk mengelola tanah tersebut selama 10 tahun. Apabila lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik, statusnya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Mereka akan mendapatkan peningkatan nilai atas tanahnya serta benefit ekonomi dari hasil pengelolaannya,” jelas Syafran.

Baca juga : Agar Tetap Sehat dan Ibadah Lancar, Jemaah Haji Perlu Perhatikan Pola Konsumsi

Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), mengungkapkan rasa syukurnya atas terwujudnya program tersebut. Ia menyatakan akan segera memanfaatkan lahannya untuk menanam kelapa sawit.

“Alhamdulillah, akhirnya tercapai juga. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkat menjadi sertifikat hak milik. Terima kasih kepada Badan Bank Tanah yang telah menjamin proses ini,” ucap Sugeng.

Badan Bank Tanah merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dengan mandat menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Sejumlah proyek strategis nasional seperti pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, dan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah dilaksanakan melalui lembaga ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.