Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Reposisi Strategis BKPDM: Episentrum Perumusan Kebijakan Dikdasmen
Rabu, 5 Agustus 2026 06:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam administrasi negara, perubahan nama sebuah lembaga hampir tidak pernah berhenti sebagai urusan papan nama. Ia menyiratkan pergeseran cara berpikir.
Transformasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) adalah salah satu buktinya.
Di balik pergantian nomenklatur itu, tersimpan tekad untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di sekolah.
Secara hukum, identitas baru ini dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Perpres 188/2024 membentuk kementerian dengan badan pendukung yang semula bernama BSKAP; melalui Perpres 6/2026, lembaga itu resmi menjelma menjadi BKPDM. Pergeseran penekanan dari kata “standar” menuju kata “kebijakan” pada nomenklatur BKPDM justru menandai pembagian peran yang semakin matang.
Arti penting standar tetap terjaga sepenuhnya. Fungsi penyusunan standar nasional pendidikan dipandang vital, dan kini urusan standar dikawal secara lebih fokus melalui lembaga tersendiri yang berdiri independen.
Baca juga : Kemendikdasmen Borong 4 Penghargaan Di Media Relations Awards SPS 2026
Dengan demikian, standar dan kebijakan berjalan sebagai dua pilar yang saling melengkapi untuk menjaga mutu sekaligus merumuskan arah strategis pendidikan nasional.
Pembagian peran ini membuka ruang bagi BKPDM untuk memusatkan energi pada fungsi analisis kebijakan. Selain menyiapkan perangkat, lembaga ini kini merumuskan rekomendasi kebijakan, membaca dampak strategisnya, dan memastikan beragam program pendidikan bergerak dalam satu arah yang sama.
Perannya berkembang menjadi pusat pemikir (think tank) yang menganalisis mengapa sebuah kebijakan berhasil atau perlu disempurnakan ketika diterapkan di lapangan. Penegasan arah ini bahkan turun hingga ke arsitektur internal lembaga.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, susunan BKPDM kini menghadirkan Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan sebagai salah satu unit utamanya, berdampingan dengan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Asesmen Pendidikan, dan Pusat Perbukuan.
Unit yang dahulu lekat dengan urusan standar kini bertransformasi menjadi pusat yang bertugas melaksanakan analisis, pemberian rekomendasi, serta sinergi dan integrasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sekaligus mengevaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh.
Inilah bukti bahwa orientasi pada strategi dan kebijakan tertanam hingga ke unit pelaksana, jauh melampaui sekadar papan nama badan. Arah inilah yang ditegaskan Kepala BKPDM, Toni Toharudin. Baginya, kebijakan tidak lagi cukup dirumuskan dari belakang meja.
Baca juga : Buka MPLS PJJ, Wamen Fajar Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah
“Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi riil di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas,” ujar Kepala BKPDM, Toni Toharudin, Sabtu (23/5/2026).
Yang patut digarisbawahi, transformasi ini tidak membongkar fondasi yang sudah ada. Fungsi standar nasional pendidikan tetap terjaga dan kini dikawal oleh lembaga tersendiri yang independen, sementara pengembangan kurikulum, asesmen, dan pengelolaan sistem perbukuan tetap menjadi tanggung jawab BKPDM.
Tidak ada sistem yang dirombak serampangan; yang diperkuat justru ketajaman lembaga dalam membaca persoalan. Di titik inilah data pendidikan, dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan, diposisikan sebagai instrumen utama.
Selama ini, salah satu tantangan terbesar dunia pendidikan adalah fragmentasi: program-program berjalan sendiri-sendiri sehingga sekolah kerap harus menyesuaikan diri dengan banyak kebijakan dalam waktu bersamaan.
Mandat sinergi dan integrasi kebijakan yang kini diemban BKPDM dirancang untuk menjawab persoalan itu, memastikan peningkatan mutu guru, penyediaan sarana, dan pengembangan kurikulum saling menguatkan dalam satu kerangka yang utuh.
Konsekuensinya, ukuran keberhasilan lembaga pun bergeser. Fokusnya kini terletak pada seberapa nyata rekomendasi kebijakan terpakai dan berdampak pada persoalan di sekolah, mulai dari peningkatan literasi dan numerasi hingga penurunan angka putus sekolah.
Baca juga : Raih Public Leadership Award, Wamen Fajar Ajak Alumni Untuk Mengabdi
Komitmen berbasis data itu mewujud nyata dalam perilisan Rapor Pendidikan 2025 oleh BKPDM pada Juni 2026. Sebagai instrumen evaluasi nasional, Rapor Pendidikan 2025 memetakan kondisi pendidikan jenjang SD hingga SMA dengan cakupan 288.355 satuan pendidikan, 3.981.602 pendidik, dan 6.830.704 murid di seluruh Indonesia.
Potret yang dihasilkannya menjadi titik berangkat perumusan kebijakan: pada aspek literasi, capaian jenjang SMP menyentuh 76,49 persen dan masuk Kategori Baik, sementara jenjang SD berada pada 65,66 persen dalam Kategori Sedang. Pada aspek numerasi, sebagian besar jenjang masih berada pada Kategori Sedang, dengan capaian SD sebesar 59,45 persen dan SMP 70,81 persen.
Data semacam inilah yang menjadikan setiap rekomendasi kebijakan berpijak pada kondisi riil di lapangan. Sebagaimana disampaikan Kepala BKPDM bahwa “ukuran keberhasilan kita sederhana: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar membantu anak-anak Indonesia belajar lebih baik dan memiliki masa depan yang lebih baik pula”. Di situlah marwah sejati dari sebuah perubahan nama: lahirnya kebijakan yang kian dekat dengan ruang kelas dan masa depan anak bangsa.
Penulis adalah Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Ifan Firmansyah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya