Dark/Light Mode

Industri Sawit Perlu Kepastian Regulasi Agar Tetap Kompetitif

Selasa, 17 Juni 2025 18:00 WIB
Diskusi publik bertajuk Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
Diskusi publik bertajuk Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kontribusi industri kelapa sawit Indonesia yang selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi tekanan akibat tumpang tindih regulasi.

Dua aturan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dinilai dapat melemahkan produktivitas dan daya saing sawit nasional di pasar global.

Peneliti Sawit Universitas Indonesia sekaligus Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha mengingatkan, penurunan produksi sawit akibat kebijakan yang tidak sinkron tidak hanya merugikan pelaku usaha, tapi juga negara.

“Ingat, sawit adalah penyumbang devisa dan energi nasional. Ekspor sawit kita mencapai lebih dari 30 miliar dolar AS per tahun. Kalau produktivitas terganggu, target pertumbuhan ekonomi nasional juga ikut terdampak,” ujar Eugenia dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar Senin (16/6/2025).

Baca juga : Getah Perang Mulai Terasa ke Ekonomi

Ia menilai kepastian regulasi penting untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat serta mendorong peningkatan produktivitas. Eugenia juga menyarankan agar pemerintah turut hadir sebagai investor melalui BUMN untuk menarik minat swasta dan menjamin keberlanjutan industri.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menyoroti ketidaksesuaian referensi peta kawasan hutan yang digunakan oleh Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, acuan peta tersebut kerap tidak sejalan dengan Undang-Undang Kehutanan dan tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Tanah masyarakat yang bukan kawasan hutan semestinya dikeluarkan dari peta kawasan. Kalau ini tidak dibenahi, maka akan terus menimbulkan konflik,” ujar Guru Besar IPB tersebut.

Budi juga mendorong diterapkannya kebijakan afirmatif yang menjembatani kepentingan masyarakat, negara, dan investor. Ia mencontohkan adanya 31,8 juta hektare lahan yang saat ini berstatus tidak berhutan namun masih masuk dalam peta kawasan hutan, yang menurutnya perlu ditertibkan.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Pelestarian Cagar Budaya Dorong Penguatan Identitas Bangsa

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, yang menyebut banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih justru memperkeruh tata kelola industri sawit.

Sadino juga mengusulkan pembentukan badan think tank strategis yang bisa menjembatani pelaku usaha dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam menyelesaikan persoalan lahan dan kawasan hutan.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa pembentukan Satgas PKH adalah upaya administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang dikuasai secara tidak sah.

“Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara, sesuai amanat konstitusi,” ujar Harli.

Baca juga : Yuki Kato, Pake Perawatan Wajah Terbaik

Ia menjelaskan, Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial. Hingga kini, sekitar 1,1 juta hektare lahan dari 3,7 juta hektare yang diidentifikasi telah berhasil dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 406 perusahaan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten.

Dengan kompleksitas masalah regulasi dan lahan ini, para pakar mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah komprehensif demi menjaga kontribusi industri kelapa sawit terhadap devisa, energi nasional, dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.