Dark/Light Mode

PT IMIP Siap Ikuti Arahan KLH dan Maksimalkan Pengawasan

Kamis, 19 Juni 2025 16:08 WIB
Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan (Foto: Dok. IMIP)
Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan (Foto: Dok. IMIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) siap mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan. Demikian disampaikan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan KLH.

“Pada prinsipnya, PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian terkait, termasuk KLH,” kata Dedy, dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).

Ke depan, lanjut Dedy, PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari KLH. “Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” terangnya. 

PT IMIP berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada 2020. Seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayah untuk menunjang investasi yang masuk.

Baca juga : PT PP Tirta Tanah Merah Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kedungwaringin

"Pihak IMIP telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan AMDAL kawasan. Luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup,” terang Dedy.

Pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada 2023. IMIP saat ini masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draf Surat Keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.

Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan, IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter. IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emission Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang.

Pemantauan ini dipantau secara real time oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan,” terang Dedy.

Baca juga : IIMS Surabaya 2025, DFSK Super Cab dan SERES 3 Raih Penghargaan

Dia juga menekankan, IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan.

Di sisi lain, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter. "Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH," jelas Dedy. 

Hasil konsultasi tersebut, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, menyatakan bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. "Hasil pengawasan menunjukkan terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif. 

Baca juga : Kluivert Tidak Akan Bedakan Lokal Dan Pemain Naturalisasi

KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.