Dark/Light Mode

REI Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Di Sektor Perumahan

Sabtu, 26 Juli 2025 09:15 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto. (Foto: Ist)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah membuat banyak kebijakan dahsyat di sektor perumahan dan memacu percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat.

Keberpihakan itu sekaligus menunjukkan komitmen kepala negara terhadap Program 3 Juta Rumah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto, menyebutkan ada beberapa kebijakan di sektor perumahan yang telah dikeluarkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Himperra Apresiasi Dua Keputusan Pemerintah Di Bidang Perumahan

Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Kedua, kenaikan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Ketiga, bergulirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan sebesar Rp130 triliun yang sedang dirumuskan aturannya. Keempat, dilanjutkannya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Yang terbaru, kemarin kita mendapatkan informasi bahwa PPN DTP sebesar 100% diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir Desember 2025, dari yang seharusnya tinggal 50% terhitung mulai Juli 2025. Kebijakan ini sungguh membantu sekali, karena akan mengurangi beban biaya masyarakat yang ingin membeli hunian,” ujar Joko Suranto yang dihubungi, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, perpanjangan PPN DTP sudah lama ditunggu-tunggu pengembang sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan penjualan hunian baik rumah tapak maupun apartemen, serta mendorong masyarakat untuk membeli rumah karena pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak.

Baca juga : Wamen Fajar Ajak Kepala Daerah Budayakan Pertemuan Pagi Ceria di Sekolah

REI juga telah bersurat langsung kepada Menteri Keuanga, sekaligus meminta dukungan dari Menteri PKP untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pemerintah. Asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Tanah Air ini meyakini bahwa keputusan memperpanjang PPN DTP sebesar 100% sampai akhir tahun ini menjadi cara yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, karena sektor properti merupakan industri hulu dari 108 industri manufaktur ikutannya.

“Terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan dan Menteri PKP yang terus mendukung sektor perumahan. Harapan kami, kebijakan-kebijakan ini semua akan membawa kebaikan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar CEO Buana Kassiti Group tersebut.

Lebih lanjut, REI mendorong Kementerian PKP dapat terus memberikan dukungan dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan industri perumahan nasional. Sebagai asosiasi pengembang yang berpengalaman sejak 1972, REI siap memberi bantuan kepada Kementerian PKP agar Program 3 Juta Rumah berjalan sukses.

Disepakati Pemerintah

Baca juga : Kenalkan, Ini Bek Anyar Persija Jakarta

Pemerintah sepakat untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi sektor properti di tengah penurunan daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa perpanjangan PPN DTP sebesar 100% merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi di semester II-2025.

“Mengenai fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya di semester dua hanya 50%, tadi disepakati tetap 100%,” ujarnya usai Rakor Terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7). Airlangga mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait keberlanjutan insentif pajak tersebut. Namun, dia menekankan bahwa pemerintah segera membahas lebih detail aturan perpanjangan dan teknis pelaksanaannya.

Program PPN DTP tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Insentif ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Penerapan PPN DTP tahun 2025 awalnya dibagi dalam dua periode: yakni periode 1 Januari–30 Juni 2025 PPN DTP diberikan sebesar 100%, sementara periode 1 Juli–31 Desember 2025 PPN DTP diberikan sebesar 50%.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.