Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Investasi Emas Naik, Tapi Belum Ada Lembaga Penjamin
Lindungi Nasabah Bank Bulion, Perkuat Peran LPS
Rabu, 6 Agustus 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Dia merinci, emas yang ada saat ini berada di BI sekitar 80 ton, di Pegadaian sekitar 100 ton, dan di BSI sekitar 40 ton.
Sedangkan emas milik masyarakat dalam bentuk perhiasan diperkirakan mencapai 1.000 ton. Namun tidak masuk dalam kategori cadangan nasional.
“Peran aktif BI penting dalam memperkuat sistem cadangan emas nasional. Langkah ini sangat signifikan dalam kerangka kebijakan moneter Bank Sentral,” katanya.
Misbakhun melanjutkan, jika sistem moneter berbasis cadangan emas diterapkan, maka kekuatan Bank Sentral juga akan meningkat. Selama ini, kebijakan moneter BI cenderung bertumpu pada instrumen keuangan non-emas.
Untuk itu, menurutnya, BI harus lebih aktif dalam memperkuat sistem cadangan emas. Hal ini akan menjadi arah kebijakan moneter yang baru dan penting.
Baca juga : Indonesia Siap Geber Industri Baterai EV
“Karena kalau berbasis kepada cadangan emas, maka kekuatan Bank Sentral juga akan lebih kuat,” sebutnya.
Misbakhun kembali mencontohkan, dalam sejarah keuangan dunia, negara-negara seperti Jerman, India, hingga Eropa bisa bertahan menghadapi perang panjang karena memiliki cadangan emas yang kuat.
Artinya, kata Misbakhun, sistem cadangan berbasis emas sangat vital bagi ketahanan ekonomi jangka panjang.
Ke depan, Misbakhun berharap, bank bulion di Indonesia terus dikembangkan. Dia juga mengusulkan, agar sistem bullion nasional dirancang dengan pendekatan modern, seperti yang dilakukan di London Bullion Market Association (LBMA) dan Chicago Mercantile Exchange (CME).
“Dalam sistem ini, fisik emas tetap disimpan di dalam negeri dalam kustodian yang kuat. Sementara yang diperdagangkan secara internasional adalah dokumen kontrak atau derivatif emas,” tuturnya.
Baca juga : Pedagang Barito Siap Angkat Kaki, Asalkan...
Sedangkan Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution bilang, sampai saat ini tidak ada ketentuan terkait penjaminan bulion.
“LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji penerapan penjaminan untuk simpanan emas ini,” kata Ridwan di acara yang sama.
Menurut Ridwan, hingga saat ini defenisi terkait dengan simpanan emas apakah dapat dikategorikan sebagai simpanan, juga belum jelas.
Diakuinya, LPS juga masih terus mempelajari praktik-praktik terbaik bullion bank di negara lain. Turki misalnya, menjadi salah sedikit negara yang sudah menerapkan penjaminan untuk bullion. Namun, penjaminannya dibatasi.
“Di Indonesia bisnisnya masih baru, dan kami melihat dulu pasarnya seperti apa,” ucapnya.
Baca juga : Cinta Laura, Minta Didoakan Naik Pelaminan
Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) Indef Abdul Hakam Naja turut mengamini perlunya penjaminan bagi simpanan emas.
“Diharapkan ada penjaminan emas, agar masuk ke sistem perbankan sehingga tahan hantaman keuangan seperti di Turki,” katanya.
Kembali ke dalam negeri, sambung Hakam, merujuk pada pasal 8 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Untuk itu, menurutnya, bank bulion juga mesti mengikuti penjaminan LPS.
Berdasarkan pasal 10 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, bahwa LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“Dalam hal ini, yaitu simpanan emas pada bank bulion juga harusnya masuk,” tutupnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya