Dark/Light Mode

Jasa Raharja Tegaskan Peran Negara Pasca Tragedi Bus Pariwisata Di Bromo

Rabu, 17 September 2025 13:38 WIB
Plt Dirut Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjenguk korban kecelakaan bus pariwisata di Bromo, sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Foto: Jasa Raharja)
Plt Dirut Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjenguk korban kecelakaan bus pariwisata di Bromo, sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Foto: Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya. Komitmen ini ditegaskan Jasa Raharja pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya mempedomani dua langkah penting dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 

"Jasa Raharja hadir dalam survei tempat kejadian perkara (TKP) bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait, dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban serta mengunjungi korban luka di rumah sakit," kata Dewi, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025). 

Baca juga : Tepis Tudingan Manipulasi, Dharma Jaya Tegaskan Laporan Pajak Sesuai Aturan Dan Transparan

Ia bilang, Jasa Raharja melakukan survei TKP untuk menilai penyebab kecelakaan. Mulai dari aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, sekaligus menyusun langkah pencegahan di jalur wisata rawan kecelakaan.

“Jasa Raharja tidak hanya hadir dalam penyaluran santunan, tetapi juga mendorong sinergi lintas instansi agar pencegahan kecelakaan lebih efektif. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, mulai dari pengawasan armada, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” papar Dewi.

Usai survei TKP, rombongan melanjutkan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember. Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang, sesuai ketentuan. Untuk korban luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp 20 juta, termasuk biaya pertolongan pertama dan ambulans.

Baca juga : Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis di Industri Migas Nasional

Skema perlindungan ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Santunan ini adalah bukti nyata hadirnya negara melindungi masyarakat. Kami pastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan, agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di masa sulit,” tegas Dewi.

Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban luka untuk memberikan dukungan moril. "Memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan optimal," sebutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.