Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harap RUU Kadin Masuk Proleknas DPR, Bamsoet Cs Siapkan Naskah Akademik
Senin, 29 September 2025 17:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menyatakan, revisi ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar perekonomian Indonesia.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan, UU Kadin yang telah berusia 38 tahun, sudah tidak relevan lagi dalam menjawab tantangan di era digital dan inovasi. Indonesia telah bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi berbasis teknologi.
"Dengan revisi Undang-Undang Kadin, diharapkan dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional, serta mengawal program besar Pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global," ujar Bamsoet, saat menghadiri rapat Tim Perumus RUU Kadin Indonesia di Gedung Kadin Indonesia Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca juga : ACC Bantu Customer Tingkatkan Usaha
Hadir antara lain Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Erwin Aksa, Azis Syamsuddin, Dave Laksono, Firman Soebagyo, Andi Rahmat, Taufan Rotorasiko, Saleh Husin, Rati Ning serta Ekonom Aviliani.
Bamsoet menjelaskan, revisi UU Kadin diharapkan menjadi RUU usulan DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Arah revisi yang diusulkan setidaknya menegaskan tiga hal utama.
Pertama, penguatan status kelembagaan Kadin menjadi sejajar dengan lembaga negara. Hanya saja status Kadin sebagai lembaga non-budgeter. Kedua, penguatan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi. Ketiga, keterlibatan Kadin dan asosiasi mitra pada setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan di DPR.
Baca juga : Skuad Maung Bandung Siapkan Rotasi Hadapi Arema
Kata Bamsoet, proses legislasi di DPR akan menjadi titik penting bagi proses revisi UU Kadin. "Kadin saat ini tengah menyiapkan rancangan revisi RUU KADIN sebagai inisiatif DPR, naskah akademik, menggelar uji publik serta berkoordinasi dengan para stakeholder. Apabila semua pihak terlibat aktif, produk hukum baru ini akan menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara pemerintah dan dunia usaha," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, revisi UU Kadin juga sejalan dengan lonjakan pesat ekonomi digital Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2024 mencatat nilai transaksi bruto ekonomi digital nasional tembus puluhan miliar dolar AS, menjadikan Indonesia pemain terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, sektor UMKM masih menopang lebih dari 60 persen PDB nasional. Dinamika tersebut menuntut keberadaan KADIN Indonesia memiliki legitimasi hukum kuat agar seluruh pelaku usaha, dari startup digital hingga pedagang kecil, bisa tersambung dengan jalur kebijakan nasional.
Dia menerangkan, sejumlah negara telah menempatkan kamar dagang dalam posisi kelembagaan yang kuat dan terintegrasi dalam tata negara ekonomi. Semisal, Jerman dengan jaringan Industrie- und Handelskammer (IHK) yang memiliki mandat formal, serta Korea Selatan dengan Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan pemerintah. "Indonesia bisa mengambil pelajaran, tentu dengan adaptasi sesuai kebutuhan nasional,” pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya