Dark/Light Mode

Pertamina Sanksi SPBU Jayapura, Penyaluran Pertalite Distop Sementara

Sabtu, 11 Oktober 2025 18:55 WIB
Foto: Pertamina
Foto: Pertamina

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 84.99102 di Kota Jayapura, Papua, setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pengisian bahan bakar jenis Pertalite secara tidak wajar oleh sebuah mobil Avanza.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi berupa surat peringatan dan penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite (JBKP) ke SPBU tersebut selama 30 hari ke depan. Selain itu, akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut juga telah diblokir.

“Pemberian sanksi ini merupakan bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Roberth MV Dumatubun, Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga : WIMA Indonesia Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Di Sektor Maritim

Ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU. Setiap tindakan yang menyimpang akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

“Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera melakukan pemeriksaan internal, dan jika terbukti, sanksi akan diberikan kepada pihak SPBU,” katanya.

Baca juga : KPI Beberkan Lima Langkah Strategis Jawab Tantangan Energi Dunia

Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa penghentian, masyarakat dapat membeli BBM Pertalite di SPBU terdekat, yaitu SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop.

Roberth juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran di SPBU maupun informasi yang tidak sesuai di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk langsung melaporkan dan mengonfirmasi kebenaran informasi atau menyampaikan keluhan melalui Pertamina Contact Center 135,” ujarnya menutup.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.