Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
WNA Jadi Bos BUMN, Rosan: Ada Di UU, Baca Lebih Dalam
Selasa, 21 Oktober 2025 08:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani bicara soal Warga Negara Asing (WNA) boleh menjadi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang BUMN.
“Nanti dilihat saja undang-undangnya. Kan ada di situ,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada Pasal 15A ayat (1) huruf a disebutkan bahwa untuk dapat menjadi anggota direksi persero, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, pada ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Pengaturan (BP) BUMN dapat mengubah syarat tersebut.
Rosan meminta agar aturan tersebut dipahami secara menyeluruh. “Dibaca yang lebih mendalam, jangan dipotong-potong,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi itu.
Baca juga : Purbaya dan Teddy, 2 Menteri yang Unik
Senada dengan Rosan, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait penunjukan WNA di jajaran direksi BUMN. Menurutnya, hal itu dimungkinkan oleh Undang-Undang BUMN.
“Memang memungkinkan jika dibutuhkan. Yang paling penting adalah keseriusan kita melakukan perubahan terhadap BUMN-BUMN kita,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Namun, Dony menekankan bahwa penunjukan WNA di BUMN bukanlah suatu keharusan, melainkan bergantung pada kebutuhan.
“Keseriusan kita adalah dalam transformasi pengelolaan BUMN. Jadi, jangan dilihat WNI atau WNA-nya,” jelasnya.
Baca juga : Gempur Gaza Saat Gencatan Senjata, Israel Belum Insyaf
Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan menambahkan, dalam UU BUMN, syarat menjadi direksi perusahaan pelat merah memang dapat ditentukan oleh BP BUMN. “Jadi, kalau BP BUMN ingin menunjuk WNA, hal itu diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Herry saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, ada sejumlah nilai positif dari kehadiran WNA di lingkungan BUMN. Pertama, kapasitas dan pengalaman yang dimiliki WNA dapat meningkatkan reputasi BUMN di industrinya, asalkan sosok yang dipilih tepat dan mampu menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik.
Kedua, peningkatan reputasi itu akan mendorong nilai perusahaan (value) dan menumbuhkan kepercayaan mitra bisnis. Misalnya, dalam penerbitan surat berharga yang bisa dilakukan lebih efisien dengan biaya lebih rendah, karena manajemen dianggap kredibel.
Ketiga, lanjutnya, kehadiran WNA juga dapat meminimalisir pengaruh politik di lingkungan BUMN. Selama ini, sulit dipungkiri bahwa sebagian manajemen BUMN memiliki keterkaitan dengan partai politik atau pejabat Pemerintah.
Baca juga : 81,5 Persen Rakyat Percaya Pemerintahan Prabowo
“Kehadiran WNA bisa menjadi peringatan bagi manajemen yang berafiliasi politik atau tidak memiliki kompetensi yang sesuai di perusahaan BUMN. Mereka bukan hanya bisa mudah tergantikan, tapi juga akan kesulitan mengikuti standar baru yang lebih tinggi,” ujar Herry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Pemerintah membuka peluang bagi WNA atau profesional asing untuk bergabung di perusahaan pelat merah. “Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo di hadapan sekitar 400 CEO global dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025) malam.
Untuk diketahui, BP BUMN dan Danantara telah menunjuk dua WNA sebagai direksi Garuda Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Keduanya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya