Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UKM Kelola Tambang, Menteri Maman Ungkap Syarat Dan Ketentuannya
Rabu, 22 Oktober 2025 20:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini telah mengantongi izin terkait pengelolaan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2025 tentang perubahan kedua atas PP 96/2021 soal pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Aturan ini memberikan prioritas dan khusus menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada koperasi, UKM, perguruan tinggI dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Beleid yang Presiden Prabowo Subianto tandatangani 11 September 2025 ini, WIUP yang diberikan kepada entitas itu meliputi mineral radioaktif, logam, batubara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, termasuk logam tanah jarang.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, keputusan ini menjadi komitmen Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan sektor UMKM.
Baca juga : Pelajar Tangerang Galang Gerakan Tanpa Narkoba Dan Kekerasan
“Namun di dalam kebijakan ini, kami dari Kementerian UMKM akan memberikan satu syarat,” katanya saat diskusi bersama media di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Syarat tersebut adalah, perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare (ha) itu wajib melakukan yang namanya Corporate Business Responsibility (CBR).
Dalam CBR ini karena fokusnya adalah pada pembinaan dan keterlibatan bisnis dengan pelaku usaha mikro dan kecil di daerah sekitar tambang.
“Perusahaan menengah yang mendapat konsesi tambang wajib melakukan business engagement dengan usaha mikro dan kecil di daerah tersebut, seperti pengusaha rotan, batik, parfum, dan tas,” papar Maman.
Bentuk keterlibatan ini meliputi pemberian pinjaman modal, pembinaan usaha, serta membuka akses pasar secara profesional, layaknya peran angel investor.
Baca juga : Ida Mahmudah: Bisa Jadi Solusi Cepat Dan Murah
Selain itu, pemilik perusahaan menengah juga diwajibkan untuk mendomestikasi pengelolaan dana di daerah tambang agar memberikan efek akumulasi ekonomi lokal.
Maman menegaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tumbuh dan naik kelas menjadi usaha menengah.
“Kementerian UMKM memberikan kesempatan lebih luas bagi pengusaha menengah untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, terutama di wilayah yang memiliki potensi tambang,” ucapnya.
Diungkapkan Maman, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan menengah yang mengajukan konsesi tambang.
Hanya perusahaan yang memenuhi syarat dan mampu menjalankan CBR yang akan diberikan izin konsesi.
Baca juga : Respons Peluang Di Eropa, Menteri P2MI Siapkan Pelatihan Bahasa Dan Sertifikasi
“Setelah diverifikasi dan memenuhi persyaratan, perusahaan menengah wajib menjalankan CBR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan bisnisnya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, proses pengajuan dan penentuan lokasi konsesi tambang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara Kementerian UMKM berperan dalam verifikasi dan pengawasan pelaksanaan CBR.
Untuk diketahui, perolehan izin tambang hanya diberikan kepada usaha menengah yang dinilai memiliki kemapanan dalam usahanya.
Dalam kebijakan pengelolaan tambang tersebut, ditujukan khusus bagi usaha menengah ke atas, bukan untuk usaha mikro dan kecil yang masing-masing memerlukan penanganan dan perlakuan berbeda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya