Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Optimalisasi zakat profesi bagi kreator digital dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung penguatan ekonomi syariah nasional seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Namun, pengembangan kebijakan tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
Direktur Center for Sharia Economic Development INDEF (CSED-INDEF), Prof. Nur Hidayah, Ph.D. menyatakan zakat merupakan instrumen keadilan sosial yang relevan untuk terus dikembangkan di era digital. Menurutnya, sektor ekonomi digital, termasuk kreator konten, pelaku ekonomi kreatif, dan e-commerce, menawarkan peluang besar bagi optimalisasi zakat di masa mendatang.
“Jika dirancang dengan tepat, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan,” kata Nur Hidayah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga : Buka Siang Hari, Bar Jadi Tempat Berbagi Masalah
Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan mendekati 130 miliar dolar AS pada pertengahan dekade ini.
Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital berkembang pesat sebagai sumber pendapatan baru, baik melalui iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi.
Nur Hidayah menilai wacana zakat profesi bagi kreator digital yang belakangan mengemuka di sejumlah daerah tidak seharusnya dipandang sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Menurutnya, hal itu mencerminkan tantangan kebijakan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang berbasis platform dan tidak selalu mudah dipetakan dengan instrumen administratif konvensional.
Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat profesi bukanlah konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan serta berbagai literatur fikih kontemporer mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional selama memenuhi ketentuan dasar, yakni halal, menjadi milik penuh, dan mencapai nisab.
Baca juga : PTPN Group Buka Posko Trauma Healing Anak Korban Bencana Di Pidie Jaya
Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Namun, Nur Hidayah menekankan bahwa zakat kreator digital harus didasarkan pada realisasi pendapatan, bukan pada estimasi atau indikator popularitas.
“Prinsip ini sejalan dengan konsep ability to pay, di mana kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat memiliki karakter yang berbeda dengan pajak karena bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan publik. Oleh karena itu, pengelolaan zakat tidak seharusnya meniru pendekatan administratif perpajakan secara kaku, karena berpotensi mengaburkan perbedaan antara zakat dan pajak serta menggerus legitimasi kelembagaannya.
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment, literasi publik, serta transparansi pemanfaatan dana.
Baca juga : Pemkab Jepara Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penguatan Ekosistem Digital
“Kepercayaan merupakan aset utama. Ketika muzaki melihat kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik,” kata Nur Hidayah.
Ia menilai zakat profesi bagi kreator digital berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi sistem zakat nasional jika dirancang dengan pendekatan yang tepat, non-koersif, dan berorientasi pada keberlanjutan. Pendekatan tersebut diyakini dapat menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya