Dark/Light Mode

Asyik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Listrik Sampai Juni 2020

Jumat, 6 Maret 2020 13:39 WIB
Bohlam lampu/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Bohlam lampu/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) sampai Juni 2020. Tarif listrik ditetapkan sama dengan bulan-bulan sebelumnya.         

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona. Suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (6/3).          

Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona. “Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” imbuh Rida.   

Baca juga : Fuso Pamer Fighter Baru Dan Truk Listrik Di GIICOMVEC

Rida mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir. Empat parameter ini dibandingkan dengan penetapan di 2017.           

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu. Jadi, dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” jelas Rida.         

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN. Rida pun memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi. Pemerintah telah menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.       

Baca juga : Toyota Perbanyak Model Mobil Listrik

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ucapnya.

Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.   

“Secara aturan tariff adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” pungkas Rida. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.