Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ombudsman Minta Pemerintah Berikan Kepastian Perpres Harga Gas Industri

Senin, 17 Februari 2020 13:40 WIB
Alamsyah Saragih (Foto: Istimewa)
Alamsyah Saragih (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman turut bersuara mengenai polemik harga gas industri. Ombudsman meminta pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait berbagai spekulasi yang berkembang menyangkut harga gas industri. Pasalnya, isu ini dinilai sudah berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian bagi publik, investor, serta pelaku usaha.      

Anggota Komisi Ombudsman Alamsyah Saragih juga meminta pemerintah untuk memastikan Perpres 40/2016 dilaksanakan secara penuh. Sehingga tidak terjadi maladministrasi. Ketika Perpres mengatur bahwa penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor hulu dan tanpa mengurangi bagian kontraktor alias dilakukan dengan pengurangan bagian negara, maka itu harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ditambah atau dikurangi. "Memang akan mengurangi pendapatan negara sekian triliun, tapi harus tetap dijalankan,” ungkapnya, Minggu (16/2).          

Dalam berbagi kesempatan, Kementerian ESDM maupun BPH Migas pernah menyatakan bahwa penerapan Perpres 40/2016 akan dilakukan melalui review biaya pengelolaan infrastruktur di midstream dan downstream. Dalam materi rapat kerja dengan Komisi VII pada 27 Januari lalu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa salah satu opsi penerapan Perpres 40/2016 adalah  melalui revaluasi biaya transmisi dan distribusi.        

Baca juga : Immobile Bersinar Karena Istri

Alamsyah pun mendorong, agar segera diterbitkan pedoman berkaitan Perpres itu agar memberikan kepastian kepada semua pihak terkait. "Ini sudah mau Maret sedangkan penerapannya April. Jadi pemerintah perlu untuk menyusun tata waktu dan tahapan agar jadi pedoman bagi pihak yang berkepentingan," ucapnya.        

Alamsyah menilai, polemik harga gas industri ini sudah berjalan terlalu lama. Akibat keputusan yang tidak kunjung ditetapkan, banyak terjadi spekulasi. PGN, sebagai aset pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perluasan pemanfaatan gas bumi, menjadi pihak yang paling dirugikan. "Itu kenapa perlunya pedoman. Jangan sampai masyarakat dan industri dibuat bingung yang pada akhirnya timbul ketidakpastian dalam berinvestasi," tuturnya.         

Kata Alamsyah, pemerintah juga perlu membuat tata waktu dan kerangka implementasi Perpres 40/2016 untuk menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Khususnya badan usaha niaga sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Perpres.       

Baca juga : Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya dan Asabri secara Transparan

Wakil BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga gas bumi di Indonesia mahal lantaran harga di hulunya sudah tinggi. Akibatnya, harga gas kepada konsumen di hilir menjadi mahal. "Harga bahan baku gas di Indonesia untuk di hulu saja sudah di atas 5-7 dolar AS per mmbtu sebelum sampai ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Di sisi hulu, harga gas kita masih cukup tinggi, itu harus yang bisa tekan ke bawah," ujar Budi, di Kantor Kemenko Bidang Kemartiman, Jakarta, Senin (6/1).        

Rencana penerapan Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi telah merontokkan kepercayaan investor pasar modal terhadap PGN. Sebagai pihak yang bakal menerima penugasan beleid harga gas itu, PGN memang sedang dalam tekanan hebat. Setahun ini, harga saham berkode PGAS telah terkoreksi lebih dari 25 persen, dari Rp 2.520 per saham pada 11 Februari 2019 menjadi Rp 1.525 per saham pada 10 Februari 2020. Dampaknya, nilai 56,7 persen saham pemerintah, melalui PT Pertamina di PGN, terbakar lebih dari Rp 13,7 triliun.  

Harga gas sendiri sejatinya tidak menjadi faktor utama penentu kinerja perusahaan. Contohnya PT Arwana Citramulia Tbk. Tanpa adanya penurunan harga gas industri, sepanjang 2019, produsen keramik ini mampu mencatat pendapatan hingga Rp 2,1 triliun dengan laba bersih mencapai Rp 200 miliar.       

Baca juga : Begini Cara Kemenperin Dongkrak Pertumbuhan Industri

Hal yang berbeda justru dialami PT Krakatau Steel Tbk. Kendati menjadi salah satu BUMN yang telah menikmati harga gas sesuai Perpres 40/2016, kinerja emiten berkode KRAS ini justru turun. Sampai kuartal III 2019, KRAS mencatatkan rugi bersih hingga sebesar Rp 2,97 triliun, naik 467 persen dibanding periode yang sama pada 2018. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.