Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Asosiasi Harap Sistem Kuota Impor Daging Tidak Beratkan Pelaku Usaha
Jumat, 9 Januari 2026 22:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah asosiasi importir daging sapi berharap kebijakan penetapan kuota impor tahun 2026 tidak membebani pelaku usaha. Para importir mengajukan permintaan penjelasan kepada pemerintah terkait kuota yang dinilai menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK, menyampaikan hal itu usai bersama sejumlah asosiasi mendatangi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dia menyebut kuota impor yang diberikan tahun ini hanya sekitar 30.000 ton untuk lebih dari 100 perusahaan importir. Menurut Marina, kuota impor tahun lalu mencapai 180.000 ton sehingga penurunan kuota tahun ini dinilai signifikan. Pihaknya berharap adanya penjelasan dan peninjauan kembali agar pelaku usaha dapat beroperasi dengan kepastian.
Selain APPHI, perwakilan asosiasi lain yang hadir yakni Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA). Mereka juga mengajukan masukan serupa mengenai kuota impor.
Baca juga : Manohara, Protes Disebut Mantan Istri Pangeran Kelantan
Direktur Eksekutif APDDI Teguh Boediyana, menyatakan bahwa penurunan kuota impor menjadi 30.000 ton dinilai memberatkan banyak perusahaan yang telah mempersiapkan kegiatan impor berdasarkan angka minimal seperti tahun sebelumnya.
Dia mengatakan, pelaku usaha membutuhkan kepastian agar kegiatan usaha dapat berjalan stabil. Dalam pertemuan tersebut, para importir juga menyampaikan informasi mengenai total kuota impor daging 2026 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian sebesar 297.000 ton.
Marina menjelaskan rincian kuota tersebut terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Kuota tersebut diberikan kepada BUMN, sementara perusahaan swasta memperoleh porsi 30.000 ton. Selain kuota, para importir mengangkat isu terkait jenis produk daging yang diizinkan.
Menurut mereka, perusahaan hanya diberikan izin dua kode HS dari beberapa jenis produk yang diajukan. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi agar kebutuhan industri dapat terpenuhi.
Baca juga : DPR Apresiasi Swasembada Beras, Minta Langkah Berkelanjutan
Asosiasi juga menilai bahwa sistem kuota impor yang baru dapat berdampak bagi sektor hilir, termasuk industri hotel, restoran dan katering (Horeka) yang memiliki permintaan spesifik terhadap jenis daging tertentu.
Para importir berharap pemerintah mempertimbangkan kebutuhan sektor tersebut sebagai bagian dari rantai pasok pangan nasional. Pelaku usaha swasta menegaskan pentingnya peran mereka dalam mendukung pasokan daging di dalam negeri.
Mereka menilai penyediaan daging dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik swasta maupun BUMN, sesuai kebutuhan pasar. Masukan yang disampaikan asosiasi juga berisi permintaan agar kebijakan kuota dapat diterapkan secara transparan, disosialisasikan terlebih dahulu, serta mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Mereka berharap pemerintah meninjau kembali jumlah kuota dan mekanisme penetapannya. Para importir menyampaikan bahwa surat keluhan dan masukan telah ditujukan tidak hanya kepada Kementerian Pertanian, tetapi juga akan dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Baca juga : Perluas Program Kewirausahaan
Mereka juga berharap melalui dialog dan koordinasi lintas kementerian, kebijakan impor daging ke depan dapat menyerap aspirasi pelaku usaha. Dengan adanya penjelasan dan komunikasi kebijakan yang lebih terbuka, asosiasi importir berharap sistem kuota impor daging dapat dijalankan secara baik tanpa menimbulkan beban terhadap dunia usaha maupun pasokan daging nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya