Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembatasan Kadar Nikotin Dan Tar
Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal
Minggu, 26 Juli 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR meminta Pemerintah mencari solusi terbaik atas rencana pengaturan batas kadar nikotin serta tar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pertimbangkan kelangsungan hidup para petani tembakau dan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto menyampaikan kekhawatiran petani terkait rancangan ketentuan batas kadar nikotin dan tar rokok. Regulasi itu berpotensi berdampak luas terhadap sektor pertembakauan nasional jika Pemerintah tidak mengimbanginya melalui kebijakan perekonomian yang sejalan dengan aspek kesehatan.
Baca juga : Pilah Sampah Dari Rumah, Jangan Tunggu Jadi Bencana
Dia bilang, PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya membatasi produk hasil tembakau secara langsung, tapi juga berpotensi memengaruhi seluruh rantai pasok industri. Hal ini melalui penyeragaman bentuk maupun warna kemasan, pembatasan kadar nikotin serta tar, hingga larangan penggunaan bahan tambahan pada rokok.
Tanpa jalan tengah yang adil, regulasi itu bakal menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal yang memiliki karakteristik kadar nikotin khas. “Kondisi itu bakal menekan volume penyerapan hasil panen para petani tembakau di seluruh wilayah dalam negeri kita,” katanya, Jumat (25/7/2026).
Baca juga : Menko Polkam: Perang Lawan Narkotika Tugas Dunia-Akhirat
Penurunan penyerapan tembakau secara berlanjut, kata Panggah, akan memicu merosotnya penerimaan negara serta melonjaknya angka pengangguran di sektor perkebunan tembakau. Makanya, Komisi IV DPR mendorong Pemerintah segera merumuskan kebijakan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan kelangsungan sektor pertembakauan nasional secara adil.
Sektor IHT, sambungnya, memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Sektor itu mampu menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, ekosistem pertembakauan turut menyerap sekitar enam juta tenaga kerja di berbagai daerah.
Baca juga : Yakin Swasembada Tercapai, Gerindra Dukung Pemerintah Perkuat Cadangan Energi
Dia minta negara melihat posisi industri tembakau secara adil demi menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Pemerintah harus menyusun kajian mendalam secara komprehensif. “Agar seluruh aspek terkait bisa dipertimbangkan secara tepat, serta adil bagi semua pihak,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menambahkan, negara wajib memberikan perlindungan kepada petani tembakau akibat kebijakan yang belum selaras. Kehadiran negara dibutuhkan agar masyarakat pertembakauan tidak berjalan tanpa perlindungan dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya