Dark/Light Mode

HIPPINDO Ingin Perda KTR Tak Restriktif Untuk Pelaku Usaha

Senin, 29 Desember 2025 20:31 WIB
Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah. Foto: Antara
Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah. Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (23/12/2025), termasuk agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR), menjadi perhatian serius kalangan pelaku usaha.

Salah satunya datang dari Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha ritel modern.

"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya," ujar Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, salah satu langkah penting adalah mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertujuan menyempurnakan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pelindo Sebar Ribuan Seragam Baru Untuk Porter Pelabuhan

"Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," jelasnya.

Budihardjo menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri yang dapat diakses publik, terdapat rekomendasi penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum dikecualikan bagi tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Menurutnya, salah satu risiko yang perlu dimitigasi adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat larangan penjualan dan pemajangan produk legal.

Baca juga : Pengamat: Kebijakan Perbaikan Rumah Rusak Ringan Efektif Kurangi Pengungsi

"Seharusnya fokus energi dan effort diarahkan ke yang ilegal," tambahnya.

Ia juga menyinggung arahan Menteri Keuangan agar pembuat kebijakan tidak mengeluarkan regulasi yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja dan penerimaan negara jika belum ada solusi yang jelas.

"Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," terangnya.

Sebagai informasi, saat ini HIPPINDO menaungi 203 perusahaan ritel modern dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 800 ribu orang di seluruh Indonesia. Kontribusi tersebut dinilai signifikan dalam mendukung perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja.

Baca juga : BP Taskin Perkuat Sinergi Nasional Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

"Jangan sampai industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit," lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.