Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan Resmi Didirikan
Rabu, 21 Januari 2026 23:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah baru ditempuh penambang rakyat di Kabupaten Solok Selatan. Rabu (21/1/2026), Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan resmi didirikan sebagai wadah usaha bersama para penambang lokal.
Koperasi ini diprakarsai pengusaha tambang Rantau Edi Saputra. Pendirian koperasi dihadiri para penambang, pengurus Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), tokoh masyarakat, hingga calon pengurus koperasi.
Tampak hadir Mulyadi Elhan Zakaria selaku Pembina IKTN, Korwil I IKTN Khairul Saleh Sipahutar, Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi, serta tokoh masyarakat setempat Dato’ Apri Yono.
Baca juga : Tambah Daya Gedor, Arema FC Rekrut Gustavo Franca
Selain seremoni pendirian, kegiatan ini juga diisi sosialisasi regulasi terbaru terkait tata kelola pertambangan rakyat. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi bahwa penambangan rakyat ke depan harus berjalan secara legal, kolektif, dan berkelanjutan.
Dihubungi terpisah, Rantau Edi Saputra menyebut lahirnya koperasi ini sebagai bentuk syukur penambang rakyat atas kepastian hukum yang diberikan negara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kami rakyat kecil akhirnya punya kepastian hukum untuk bisa mencari makan di kampung kami sendiri,” ujar Rantau.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 21 Januari, Cek Di Sini Lokasinya
Hal senada disampaikan Pembina IKTN Mulyadi Elhan Zakaria. Ia menegaskan, berdirinya Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan sejalan dengan arahan Presiden dan amanat PP Nomor 39 Tahun 2025.
“Penambang harus berkoperasi. Itu perintah regulasi. Ke depan, koperasi tambang rakyat akan dikawal penuh melalui peraturan menteri sebagai turunan PP 39/2025,” tegas Elhan.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah penambang rakyat sudah mulai berhimpun dalam koperasi. Soal petunjuk teknis pelaksanaan, kata dia, tinggal menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 20 Januari, Cek Di Sini Lokasinya
“Yang penting hari ini berkoprasi dulu. Juknis teknis kita tunggu sesuai aturan pemerintah,” pungkasnya.
Dengan berdirinya koperasi ini, penambang rakyat Solok Selatan diharapkan tak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bergerak bersama dalam koridor hukum yang jelas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya