Dark/Light Mode

Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan Resmi Didirikan

Rabu, 21 Januari 2026 23:26 WIB
Pengusaha tambang Rantau Edi Saputra bersama IKTN dan tokoh masyarakat meresmikan pendirian Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan, Rabu (21/1/2026). (Dok. Ist)
Pengusaha tambang Rantau Edi Saputra bersama IKTN dan tokoh masyarakat meresmikan pendirian Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan, Rabu (21/1/2026). (Dok. Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah baru ditempuh penambang rakyat di Kabupaten Solok Selatan. Rabu (21/1/2026), Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan resmi didirikan sebagai wadah usaha bersama para penambang lokal.

Koperasi ini diprakarsai pengusaha tambang Rantau Edi Saputra. Pendirian koperasi dihadiri para penambang, pengurus Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), tokoh masyarakat, hingga calon pengurus koperasi.

Tampak hadir Mulyadi Elhan Zakaria selaku Pembina IKTN, Korwil I IKTN Khairul Saleh Sipahutar, Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi, serta tokoh masyarakat setempat Dato’ Apri Yono.

Baca juga : Tambah Daya Gedor, Arema FC Rekrut Gustavo Franca

Selain seremoni pendirian, kegiatan ini juga diisi sosialisasi regulasi terbaru terkait tata kelola pertambangan rakyat. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi bahwa penambangan rakyat ke depan harus berjalan secara legal, kolektif, dan berkelanjutan.

Dihubungi terpisah, Rantau Edi Saputra menyebut lahirnya koperasi ini sebagai bentuk syukur penambang rakyat atas kepastian hukum yang diberikan negara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kami rakyat kecil akhirnya punya kepastian hukum untuk bisa mencari makan di kampung kami sendiri,” ujar Rantau.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 21 Januari, Cek Di Sini Lokasinya

Hal senada disampaikan Pembina IKTN Mulyadi Elhan Zakaria. Ia menegaskan, berdirinya Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan sejalan dengan arahan Presiden dan amanat PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Penambang harus berkoperasi. Itu perintah regulasi. Ke depan, koperasi tambang rakyat akan dikawal penuh melalui peraturan menteri sebagai turunan PP 39/2025,” tegas Elhan.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah penambang rakyat sudah mulai berhimpun dalam koperasi. Soal petunjuk teknis pelaksanaan, kata dia, tinggal menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 20 Januari, Cek Di Sini Lokasinya

“Yang penting hari ini berkoprasi dulu. Juknis teknis kita tunggu sesuai aturan pemerintah,” pungkasnya.

Dengan berdirinya koperasi ini, penambang rakyat Solok Selatan diharapkan tak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bergerak bersama dalam koridor hukum yang jelas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.