Dark/Light Mode

Mundur Dari OJK, Mahendra: Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral

Jumat, 30 Januari 2026 19:11 WIB
Foto: dok OJK
Foto: dok OJK

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mundur dari jabatannya.

Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantara juga ikut mundur.

Baca juga : Indonesia Gabung Board of Peace, Menlu: Ini Konkret Dukung Kemerdekaan Palestina

OJK dalam keterangan resmi menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal serta Deputi Komisioner terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Baca juga : Dari Swiss, Prabowo Pantau Banjir Jakarta

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner terkait untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Baca juga : Gerindra Sumut Perkuat Layanan Ke Masyarakat

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.