Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Debt Collector Ilegal Dan STNK Only Jadi Ancaman Industri Pembiayaan
Kamis, 5 Februari 2026 20:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang berujung kekerasan serta suburnya bisnis gelap jual beli kendaraan bermotor STNK only menjadi alarm serius bagi industri pembiayaan nasional. Fenomena ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik dan meningkatkan risiko kredit macet.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi InfobankTalksNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang diselenggarakan Infobank Digital secara daring, Kamis (5/2/2026).
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah menegaskan bahwa keberadaan debt collector merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan. “Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang, karena angka gagal bayar cukup signifikan,” ujar Maman.
Namun demikian, OJK menekankan pentingnya pengaturan rinci dan pengawasan ketat agar aktivitas penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum. Sepanjang 2025, OJK mencatat sejumlah fenomena yang menekan industri pembiayaan, termasuk maraknya ormas galbay.
Baca juga : Pasar Domestik Tertekan, Ekspor Jadi Penyelamat Industri Otomotif
“Alhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,” kata Maman.
Selain itu, OJK juga menyoroti maraknya forum jual beli kendaraan bermotor STNK only yang dinilai berdampak langsung terhadap industri pembiayaan. “Permasalahan forum STNK only berdampak terhadap perusahaan pembiayaan, termasuk penurunan penjualan karena perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelasnya.
Menurut Maman, fenomena STNK only dan ormas galbay saling berkaitan dan sama-sama menekan kinerja industri pembiayaan. OJK juga menegaskan tidak pernah mengatur atau melegitimasi praktik penagihan ilegal oleh mata elang (matel), terutama yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu.
“Surat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum,” tegasnya.
Baca juga : KPI Dan PT Garam Jajaki Kerja Sama Produksi Garam Industri Di Balikpapan
Ia kembali mengingatkan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor. Transaksi jual beli kendaraan tanpa BPKB dinilai ilegal dan tidak boleh dinormalisasi.
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, kekerasan debt collector dan maraknya STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian. “Dulu dari 10 aplikasi, delapan yang disetujui. Sekarang hanya empat atau sekitar 40 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, portofolio pembiayaan otomotif terus menyusut, dengan porsi pembiayaan multiguna terkait otomotif turun menjadi 49 persen dari sebelumnya 67 persen.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan, debt collector merupakan bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat dan telah diatur secara ketat. Menurutnya, praktik menyimpang dilakukan oleh oknum atau debt collector ilegal.
Baca juga : Riset Kesehatan Dan Tambahan Anggaran Riset Oleh Presiden
Namun, Eko mengingatkan bahwa jual beli kendaraan STNK only merupakan transaksi ilegal dan berisiko tinggi. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menindak tegas iklan jual beli STNK only di media sosial.
Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi, dan platform digital dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik ilegal dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya