Dark/Light Mode

Perkuat Kolaborasi, PINTU Tingkatkan Keamanan dan Keberlanjutan Industri Crypto

Jumat, 6 Februari 2026 17:10 WIB
Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha. (Foto: Dok. PINTU)
Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha. (Foto: Dok. PINTU)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, berkomitmen terus mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset crypto dalam negeri.

Dukungan ini diberikan PINTU melalui partisipasi di acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ).

Dalam sesi ini, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yakni Indodax.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan yang melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Baca juga : Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM Dan Ekosistem Kerja

Tommy menambahkan, ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct.

"Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Tommy dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan, PPATK bersama OJK dan teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method).

"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” ujar Syahrijal.

Baca juga : Perkuat Transformasi Bisnis, Asuransi Jasindo Komit Layanan Klaim Makin Cepat

Sementara itu, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha pada sesi presentasinya memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto,

“PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," ujar Bakti, Jumat (6/2/2026)

Ia menambahkan, saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ujarnya. 

Baca juga : Askrindo Perkuat Ketahanan & Keberlanjutan Operasional Lewat Kampanye Budaya BCMS

Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga e"kosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Bakti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.