Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bea Cukai Jakarta Periksa Gerai Jam Tangan Mewah, Pastikan Kepatuhan Impor
Selasa, 10 Maret 2026 20:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah gerai atau butik penjualan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristiyanto mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan barang mewah impor yang diperdagangkan telah memenuhi prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” ujar Siswo di kawasan District 8 SCBD, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, pihaknya memperoleh data terkait adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri yang diduga tidak melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan pemeriksaan terbaru tersebut, petugas Bea Cukai mendatangi sejumlah toko yang menjual produk mewah untuk mencocokkan barang yang diperdagangkan dengan dokumen kepabeanan yang dimiliki perusahaan.
Baca juga : Ara Ke Hashim: Terima Kasih Atas Bantuan Dan Arahannya
Namun demikian, Siswo menegaskan dalam kegiatan pengawasan tersebut tidak dilakukan tindakan penyegelan terhadap toko yang diperiksa.
“Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Ia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan pengawasan kelima yang dilakukan Kanwil DJBC Jakarta terhadap peredaran barang mewah impor di wilayah ibu kota.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif terhadap sejumlah toko yang menjual produk impor bernilai tinggi, termasuk gerai perhiasan mewah.
Dari perspektif kepabeanan, Siswo menjelaskan bahwa barang impor yang bermasalah dan beredar di pasar dapat dikategorikan sebagai barang ilegal sehingga berpotensi dibawa ke ranah pidana.
Baca juga : BNI Optimistis Jaga Kualitas Aset & Likuiditas di Tengah Ketidakpastian Global
Meski demikian, langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif dengan mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.
“Kami mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Siswo menambahkan kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, antara lain Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah akan konsisten menindak aktivitas perdagangan barang impor ilegal, termasuk pada toko-toko yang menjual perhiasan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
Baca juga : PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Murah, 1.200 Paket Disiapkan
Ia menekankan pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas ekonomi ilegal yang dilakukan secara terbuka karena hal tersebut menunjukkan pelaku usaha mengabaikan kewenangan pemerintah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah di Jakarta karena komoditas yang diperdagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya