Dark/Light Mode

Ahli Waris Korban Tragedi Bantargebang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Maret 2026 05:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Bantargebang, Bekasi. (Foto: Dok. BPJS Ketenakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Bantargebang, Bekasi. (Foto: Dok. BPJS Ketenakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suasana haru menyelimuti Ruang Sagara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (17/3/2026), saat santunan diserahkan kepada ahli waris korban tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST Bantargebang), Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) itu merenggut tujuh nyawa dan melukai tujuh orang lainnya, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Tragedi tersebut juga menjadi pengingat akan besarnya risiko yang dihadapi para pekerja di sektor pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendaftarkan ribuan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.

Asep menyebutkan, jumlah PJLP di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup mencapai lebih dari 12.000 orang dan seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta aktif.

"Seluruh PJLP kami di Dinas Lingkungan Hidup sudah tercover dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).

Baca juga : Gelar Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Grogol Berbagi Alat Salat

Selain PJLP, kata Asep, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga telah menjangkau sekitar 4.000 pemulung di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, keberadaan pemulung turut berkontribusi dalam mengurangi beban sampah di ibukota sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

"Lebih dari separuh pemulung di Bantargebang sudah terdaftar dan kami terus berupaya memperluas cakupan perlindungan ini," ujarnya.

Asep menilai, manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan saat musibah seperti longsor yang menimpa para pekerja di Bantargebang terjadi.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

"Kami tidak mengharapkan musibah terjadi, tetapi melalui program ini para pekerja memiliki rasa aman karena ada perlindungan ketika risiko datang," ucapnya.

Baca juga : DKI Terjunkan Satpol PP Dan Petugas Kebersihan

Dalam kegiatan tersebut, santunan secara simbolis diserahkan kepada tiga ahli waris korban, yakni keluarga Irwan Supriatin, Hardi Yanto, dan Suminih.

Irwan dan Hardi, yang merupakan pengemudi truk sampah, masing-masing menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp391,9 juta serta manfaat beasiswa untuk anak.

Sementara itu, Suminih yang merupakan pekerja informal menerima santunan sebesar Rp171,3 juta. Asep melihat, besaran santunan tersebut menunjukkan manfaat nyata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko fatal di tempat kerja.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor pengelolaan sampah, termasuk melalui mitigasi risiko bencana di TPST Bantargebang.

"Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga dapat menjangkau pekerja informal di sekitar kawasan Bantargebang.

Baca juga : Safari Ramadan ke Bantul, Kaesang minta wejangan dari KH Yasin Nawawi

Menurut Deny, ekosistem pekerja di sekitar TPST, mulai dari pemulung, pelaku usaha kecil, hingga pekerja transportasi, memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

"Kami berharap seluruh pekerja di sekitar Bantargebang, tidak hanya pemulung, dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja," kata Deny.

Deny menambahkan, selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi korban luka melalui layanan perawatan medis tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perawatan hingga sembuh tanpa dibatasi plafon biaya, selama sesuai indikasi medis.

"Peserta yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga sembuh melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.