Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penjualan Mobil Lesu, Peneliti ITB Saran Pajak Dipangkas Dan Beri Insentif
Rabu, 15 April 2026 08:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi menyatakan, industri otomotif saat ini tengah menghadapi tekanan. Penurunan daya beli masyarakat dinilai berdampak langsung pada melemahnya penjualan mobil.
“Sekarang daya beli sedang turun,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga : Tolong, Plastik Langka Dan Mahal
Menurut Agus, diperlukan kebijakan pemerintah yang lebih berpihak untuk mendorong kembali penjualan kendaraan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penurunan pajak.
Ia menyebut, saat ini beban pajak mobil bisa mencapai sekitar 40 persen, yang membuat harga kendaraan menjadi tinggi. “Minimal diturunkan dulu 10 persen,” katanya.
Baca juga : Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika Di Lapas Dan Rutan
Agus menilai, kebijakan perpajakan seharusnya bertumpu pada aktivitas ekonomi yang tumbuh, bukan justru membebani sektor yang sedang berkembang, terutama yang berperan sebagai penggerak perekonomian.
Selain itu, ia menyarankan pemerintah melakukan evaluasi berbasis perbandingan (benchmarking) dengan negara lain yang memiliki struktur perpajakan serupa. Langkah ini dinilai penting untuk melihat bagaimana negara lain mengelola pajak dan insentif guna mendorong pertumbuhan industri otomotif.
Baca juga : Kisah Perempuan Difabel Asal Semarang Kembangkan Fashion Bersama LinkUMKM BRI
Agus juga menyinggung kebijakan insentif pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saat itu terbukti mampu mendongkrak penjualan otomotif secara signifikan.
“Jika pajak dikurangi, penjualan akan melesat lagi,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya