Dark/Light Mode

Optimalkan Penerimaan Negara

Bamsoet Dorong Maskapai Asing Miliki General Sales Agent di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 11:14 WIB
Anggota DPR/Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kanan) menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia, di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: Dok. Bamsoet)
Anggota DPR/Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kanan) menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia, di Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendorong Pemerintah segera melakukan pembenahan terhadap hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum Indonesia, khususnya Agen Penjualan Umum atau General Sales Agent (GSA) di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor penerbangan internasional yang selama ini masih banyak “bocor” ke luar negeri.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan, selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. "Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah,” ujar Bamsoet, usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Pengurus FAGA Indonesia hadir antara lain Ketua Ibnu Triyono, Pengawas Herman Heru, Sekretaris Jenderal Faiz S Martak, Sekretaris Eksekutif Faika dan Anggota Joseph Suherman.

Baca juga : Perusahaan Jepang Ini Dorong Pertanian Rendah Emisi di Indonesia

Bamsoet menjelaskan, data industri penerbangan dunia menunjukkan bahwa nilai transaksi tiket pesawat internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Di Indonesia, merujuk tren pemulihan pasca pandemi, jumlah penumpang internasional pada tahun 2025 diperkirakan telah melampaui 70 juta orang, dengan pertumbuhan signifikan pada rute Asia dan Timur Tengah.

Namun, sebagian transaksi tiket maskapai asing masih dilakukan melalui platform digital luar negeri, sehingga pembayaran langsung mengalir ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak optimal, serta pengawasan terhadap transaksi menjadi lemah.

“Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional,” kata Bamsoet.

Baca juga : President University Catat Mahasiswa Asing Terbanyak di Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perdagangan Barang Distributor Keagenan dan Industri Indonesia (ARDINDO) ini menegaskan, keberadaan GSA tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil. GSA berperan sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam pemasaran, distribusi tiket, hingga layanan purna jual. Tanpa kehadiran GSA, pelaku usaha nasional seperti agen perjalanan dan distributor tiket kehilangan ruang usaha, sementara negara kehilangan kontrol terhadap transaksi.

“Selain kewajiban penunjukan GSA, pemerintah juga perlu mengatur standar komisi yang adil. Termasuk batas minimum over riding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun travel agent,” jelas Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini turut menyoroti praktik komponen harga tiket yang kerap membingungkan masyarakat, seperti adanya fuel surcharge atau YQ yang tidak transparan. Untuk itu, penyederhanaan struktur harga tiket menjadi base fare dan pajak pemerintah akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus memudahkan pengawasan fiskal.

Baca juga : Eliano Reijnders Siap Bersaing Di Timnas Indonesia

“Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA juga wajib ditegakkan. Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menekankan pentingnya penerapan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside), yang selama ini sering luput dari pengenaan kewajiban negara. Selain itu, aturan mengenai jaminan bank garansi dari bank dalam negeri dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan transaksi bisnis.

“Kepemilikan asing pada GSA juga harus dibatasi maksimal 49 persen. Ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pelaku usaha Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.