Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Ketua RT di Jatipulo

Rabu, 13 Mei 2026 10:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menyerahkan santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris Ketua RT di Kelurahan Jatipulo. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menyerahkan santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris Ketua RT di Kelurahan Jatipulo. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia secara simbolis kepada ahli waris almarhum Suhendi, Ketua RT di Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Sekretariat RW 05 Kelurahan Jatipulo dan diserahkan langsung bersama Lurah Jatipulo kepada keluarga almarhum.

Almarhum Suhendi diketahui mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia pada 27 Februari 2026.

Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dengan nilai maksimal Rp174 juta hingga jenjang perguruan tinggi.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 12 Mei, Hadir di 5 Lokasi

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi almarhum merupakan bagian dari program kepesertaan pengurus RT/RW yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Andry Rubiantara menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami keluarga almarhum sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pengurus lingkungan.

"Kami turut berduka cita atas wafatnya Bapak Suhendi. Santunan ini merupakan hak peserta yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya ketika mengalami risiko kerja," kata Andry dalam keterangannya Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan, program perlindungan bagi pengurus RT dan RW yang iurannya dibayarkan melalui APBD menjadi bentuk nyata perhatian Pemerintah terhadap para pelayan masyarakat di tingkat wilayah.

Baca juga : Pramono Canangkan Gerakan Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta Mulai 10 Mei

"Pengurus RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu pelayanan masyarakat dan menjaga lingkungan. Untuk itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan terlindungi," ujarnya.

Menurut Andry, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga jaminan keberlangsungan pendidikan anak peserta melalui program beasiswa.

"BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga maksimal Rp174 juta. Harapannya, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki keberlangsungan kehidupan dan pendidikan anak dapat terus berjalan," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kelurahan Jatipulo mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses dan menyerahkan hak ahli waris peserta.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Sabtu 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi

Program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya para pengurus wilayah yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan publik.

Melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan optimal kepada seluruh peserta dan ahli waris guna mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.