Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp298 Juta Untuk Korban KRL

Selasa, 5 Mei 2026 11:27 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga korban KRL, Cibitung, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Dok. BPJS TK
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga korban KRL, Cibitung, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Dok. BPJS TK

RM.id  Rakyat Merdeka - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhumah Adelia yang berpulang akibat kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026. Di tengah kehilangan tersebut, negara hadir memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-haknya.

Almarhumah Adelia diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026. Meski masa kepesertaan baru berjalan empat bulan, manfaat perlindungan tetap berlaku penuh dengan total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp 298 juta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli mengunjungi keluarga almarhumah di kediamannya di Cibitung, Jawa Barat untuk menyampaikan belasungkawa. Kehadiran rombongan menjadi wujud nyata kepedulian sekaligus komitmen negara dalam melindungi pekerja Indonesia.

Nihayatul menyampaikan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja, terutama dari risiko yang tidak terduga.

“Hari ini kami dari Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, bertakziah ya ke keluarga Adelia yang menjadi korban kecelakaan kereta api dan sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kematian, tadi sudah diserahkan santunan kepada ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat buat keluarga tentu ini bukan untuk mengganti nyawa dari Adelia,” ungkap Nihayatul.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp340 Juta Ke Keluarga Korban KRL

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar perlindungan dapat diberikan sejak awal bekerja.

“Adelia menjadi pegawai baru 4 bulan tapi sudah didaftarkan secara full, ini bagi saya adalah sebuah komitmen yang luar biasa karena beberapa perusahaan baru mendaftarkan pegawai setelah bekerja 6 bulan atau 1 tahun, tapi perusahaan ini sudah mendaftarkan sejak pegawainya mulai bekerja, jadi saya mengapresiasi itu dan ini yang terus harus dilakukan oleh pemberi kerja agar seluruh perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat awal bekerja,” tambahnya.

Pasca menerima informasi kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek, BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan status kepesertaan almarhumah serta kelengkapan administrasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh hak dapat segera diproses dan diberikan tanpa hambatan.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga atau ahli waris. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, meski tidak akan pernah menggantikan kehilangan yang dirasakan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menegaskan komitmen institusi dalam memastikan setiap peserta dan keluarganya mendapatkan perlindungan optimal. Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya sebagai penyelenggara program, tetapi juga sebagai representasi negara yang memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan ke Korban Kecelakaan KA di Bekasi

“Kami mengucapkan bela sungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan, pada saat kami mengetahui ada kejadian kecelakaan KRL ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dan kami langsung memastikan dari korban bisa langsung mendapatkan perawatan, bagi yang luka-luka dan yang meninggal dunia bisa langsung mendapatkan hak santunan bagi ahli warisnya,” ungkap Agung.

“Sebagai bentuk komitmen perlindungan menyeluruh kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan KRL hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Tidak hanya itu, selama masa pemulihan di mana peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan, sehingga peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih tenang,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko dapat terjadi kapan saja, dan perlindungan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan pun mengajak seluruh pemberi kerja serta pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), untuk memastikan diri telah terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko kerja di masa depan.

Kepala Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, turut menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhumah, seraya menegaskan bahwa negara tidak akan pernah abai terhadap warganya.

Baca juga : Ada Peran Dasco di Balik Kunjungan Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA

Penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga yang ditinggalkan bukan sekadar manfaat program, melainkan wujud nyata kehadiran negara untuk memastikan setiap pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan dan harapan, bahkan di saat-saat paling sulit.

Indra menegaskan, komitmen tersebut akan terus dijaga dan diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya sebagai penyelenggara jaminan sosial, tetapi sebagai bagian dari negara yang berdiri bersama pekerja, memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi keluarga Indonesia dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak.

Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tidak ada lagi pekerja yang berada di luar perlindungan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.