Dark/Light Mode

Bursa Kripto CFX Luncurkan CFX10, Indeks Aset Kripto Pertama Di Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 07:37 WIB
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia, di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Indeks ini menjadi acuan untuk memantau pergerakan pasar kripto nasional. Dok. CFX
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia, di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Indeks ini menjadi acuan untuk memantau pergerakan pasar kripto nasional. Dok. CFX

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia. Kehadiran indeks ini diharapkan menjadi acuan utama bagi pelaku pasar untuk memantau kondisi pasar aset kripto nasional secara lebih transparan dan terukur.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan, CFX10 hadir untuk menjawab kebutuhan pasar akan indikator yang mampu merepresentasikan pergerakan pasar kripto Indonesia secara menyeluruh.

Menurut dia, saat ini terdapat ribuan aset kripto yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diterbitkan CFX. Masing-masing memiliki pergerakan harga yang berbeda sehingga diperlukan parameter yang dapat menggambarkan kondisi pasar secara umum.

"Belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Baca juga : Turunkan 10 Persen Harga Avtur, Pertamina Jaga Daya Saing Industri Aviasi

CFX10 mengukur kinerja 10 aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar yang tercantum dalam DAKD. Perhitungan indeks dilakukan berdasarkan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX.

Saat ini, konstituen CFX10 terdiri atas Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).

Untuk menjaga akurasi dan relevansi, komposisi indeks dievaluasi setiap tiga bulan. Konsumen dapat memantau pergerakan indeks dan daftar konstituennya melalui situs resmi CFX.

Tidak semua aset kripto dapat masuk ke dalam CFX10. Bursa Kripto CFX menerapkan empat kriteria utama. Aset harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset kripto dalam DAKD selama tiga bulan terakhir. Aset juga harus diperdagangkan pada sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan jumlah minimum setara rata-rata industri.

Baca juga : Mengenang Agus Sriyono, Diplomat Perintis Jalan Paus Ke Indonesia

Selain itu, aset dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak diikutsertakan. Penentuan akhir dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global tertinggi yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

Subani menilai peluncuran CFX10 semakin mempertegas peran CFX sebagai pilar ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Sebelumnya, CFX telah menghadirkan berbagai layanan, mulai dari fasilitas data pasar, penyusunan DAKD, hingga publikasi data perkembangan industri secara berkala.

"Peluncuran Indeks CFX10 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam membangun pilar kepercayaan di ekosistem kripto nasional. Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut CFX akan terus mendorong lahirnya inovasi produk baru yang dapat meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional," kata Subani.

Ia berharap CFX10 dapat menjadi fondasi bagi pengembangan berbagai produk turunan di masa mendatang sehingga pasar aset kripto Indonesia semakin berkembang dan kompetitif.

Baca juga : Ariston Indonesia Luncurkan Andris 3, Pemanas Air Listrik Canggih Desain Italia

Sebagai informasi, PT Central Finansial X merupakan bursa kripto pertama yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menjalankan operasionalnya, CFX mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

CFX juga menyediakan berbagai kontrak berjangka aset kripto dan mendorong seluruh anggotanya menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) serta Anti-Money Laundering (AML). Dukungan infrastruktur teknologi yang dimiliki perusahaan diklaim mampu menangani volume transaksi tinggi dengan eksekusi yang cepat dan stabil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.