Dark/Light Mode

RSM: Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama Sengketa Pajak

Senin, 27 Juli 2026 14:01 WIB
Foto: RSM Indonesia.
Foto: RSM Indonesia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah sengketa pajak di Indonesia masih menunjukkan tren meningkat. Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025 atau naik 3,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 75,56 persen merupakan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peningkatan perkara itu terjadi di tengah tantangan penerimaan negara.

Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat sekitar Rp 271 triliun di bawah target, pemerintah juga masih menghadapi proyeksi shortfall penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun pada 2026.

Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan pajak dinilai akan menjadi instrumen yang semakin penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun, meningkatnya intensitas pemeriksaan juga berpotensi memperbesar ruang terjadinya sengketa apabila terdapat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak.

Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia.

"Tujuan pemeriksaan adalah menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Namun, karena sistem self-assessment memberi ruang bagi wajib pajak untuk menafsirkan ketentuan, sering muncul perbedaan antara apa yang diyakini wajib pajak dengan apa yang dipandang benar oleh pemeriksa," ujar Ichwan.

Baca juga : Siang Diperiksa Sebagai Saksi, Malam Febrie Jadi Tersangka

Menurutnya, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan negara juga memengaruhi pola pemeriksaan di lapangan.

"Ketika target penerimaan sulit tercapai, pemeriksa cenderung menggali potensi koreksi. Sementara itu, wajib pajak yang merasa sudah patuh menganggap koreksi tersebut tidak berdasar. Pertemuan dua sudut pandang inilah yang sering bermuara pada sengketa," katanya.

Perbedaan Tafsir Masih Mendominasi

Ichwan menilai, sebagian besar sengketa pajak berawal dari perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti deductible expense, transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan masih menjadi area yang paling sering memunculkan perbedaan pandangan.

Menurutnya, persoalan tersebut kerap diperburuk oleh dokumentasi yang belum memadai. Tidak sedikit wajib pajak yang telah melakukan transaksi dengan benar, tetapi mengalami kesulitan membuktikannya saat pemeriksaan karena dokumen administrasi yang tidak lengkap.

Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, juga dapat menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak.

"Kalau harus diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi masih menjadi pemicu utama. Setelah itu, baru persoalan dokumentasi. Ketika dua hal tersebut bertemu, perbedaan angka koreksi hampir tidak terhindarkan," ujar Ichwan.

Ia menambahkan, berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini lebih singkat, perusahaan dituntut mampu merespons permintaan data secara cepat, lengkap, dan terstruktur.

Penyelesaian Sengketa Masih Dimungkinkan

Baca juga : Aura Kasih Diam-diam, Sudah Lama Punya Pacar

Menurut Ichwan, potensi sengketa sebenarnya sudah dapat dikenali sejak awal proses pemeriksaan, terutama ketika wajib pajak terlambat atau belum mampu memenuhi permintaan data secara lengkap.

Meski demikian, peluang penyelesaian masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).

Regulasi memberikan waktu sekitar 30 hari kerja sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk membahas hasil pemeriksaan.

"Forum pembahasan akhir seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi. Jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan kuat, banyak koreksi sebenarnya bisa selesai di tahap pemeriksaan tanpa harus berlanjut ke keberatan atau banding," jelasnya.

Namun, ia mengakui, tidak semua perkara dapat menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara kepatuhan secara substansi dan pembuktian secara formal.

"Perusahaan mungkin sudah menghitung dan membayar pajak dengan benar, tetapi dalam pemeriksaan, yang dinilai adalah apakah seluruh posisi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang memadai," katanya.

Kepastian Hukum Perlu Diperkuat

Ichwan menilai, meningkatnya jumlah sengketa tidak serta-merta mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Baca juga : Surya Paloh: Garda Pemuda Harus Jadi Mata Dan Telinga Partai NasDem

Menurutnya, banyak perkara di Pengadilan Pajak justru berakhir dengan dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

"Artinya, persoalan tersebut tidak selalu terletak pada kepatuhan, tetapi juga pada kualitas argumentasi dan pembuktian selama proses pemeriksaan maupun keberatan," tuturnya.

Karena itu, ia mendorong perusahaan lebih proaktif melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.

Di sisi lain, Ichwan juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu terus diperkuat agar setiap koreksi yang diterbitkan telah melalui proses telaah yang lebih objektif.

"Apabila ada mekanisme telaah teknis yang lebih independen sebelum sengketa masuk ke jalur keberatan atau banding, saya yakin lebih banyak perkara bisa selesai lebih awal. Hal itu akan memberikan kepastian yang lebih baik, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.