Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
- PSSI Siapkan 254 Tiket Suporter Buat Laga Tandang Lawan Singapura
- Nazriel Tak Mau Cepat Puas, Bidik Final Bersama Persib
- Bekal Lawan Vietnam, Herdman Puji Mental Baja Timnas
- Real Madrid Buang Keunggulan, Ditahan Fiorentina 2-2
Cepat Boleh, Tepat Harus: Catatan atas Target Balik Nama Sertifikat 10 Hari
Minggu, 2 Agustus 2026 16:23 WIB
Siapa yang tidak menginginkan pelayanan pertanahan yang cepat? Masyarakat sudah lama berharap setiap urusan administrasi pertanahan dapat diselesaikan secara sederhana, transparan, dan tepat waktu. Karena itu, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan proses balik nama sertifikat tanah selesai dalam waktu 10 hari, saya termasuk yang menyambut baik. Kepastian waktu pelayanan merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi hak masyarakat.
Namun, di tengah semangat mempercepat pelayanan publik, ada beberapa hal yang menurut saya perlu dicermati dari sudut pandang hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan dan kedudukan jabatan Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perhatian saya tertuju pada pemberitaan yang menyebut "Notaris bakal dipecat jika waktu balik nama sertifikat molor". Setidaknya terdapat tiga hal yang penting untuk dicermati, yaitu penyebutan Notaris sebagai pihak yang dapat "dipecat" dalam konteks keterlambatan proses balik nama sertifikat, pemahaman mengenai kewenangan Notaris dan PPAT dalam rangkaian proses peralihan hak atas tanah yang berbeda dengan kewenangan melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan, serta penggunaan istilah "dipindah" dan "diturunkan pangkat" terhadap PPAT.
Baca juga : INI Minta Pemerintah Tunda Penerapan PP 30/2026 soal Tarif PNBP
Sebagai Notaris/PPAT yang menjalankan praktik jabatan di Kabupaten Jember, saya memandang ketiga hal tersebut menarik untuk dicermati dari perspektif hukum administrasi. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik untuk berbagai perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kewenangan tersebut mencakup berbagai bidang hukum perdata dan tidak terbatas pada urusan pertanahan.
Sementara itu, PPAT merupakan pejabat umum yang secara khusus berwenang membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Kedudukan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.
Perbedaan kewenangan tersebut penting dipahami karena kedudukan hukum Notaris dan PPAT memiliki pengaturan yang berbeda, meskipun dalam praktik kedua jabatan itu dapat dijabat oleh orang yang sama.
Baca juga : Rayakan HUT Ke-118 INI, 3.700 Peserta Meriahkan Notarace 2026 di BSD
Dalam proses balik nama sertifikat tanah, Notaris pada dasarnya tidak berwenang melakukan perubahan nama pada sertifikat. Kewenangan tersebut berada pada Kantor Pertanahan. Adapun PPAT berwenang membuat akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pengajuan balik nama kepada Kantor Pertanahan.
Konsekuensinya, dalam rezim jabatan Notaris maupun PPAT tidak dikenal sistem mutasi atau penurunan pangkat sebagaimana berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Notaris maupun PPAT pada prinsipnya dapat dikenai pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatannya. Adapun terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatannya, mekanisme pembinaan dan pemberian sanksinya diatur tersendiri dalam peraturan jabatan PPAT. Karena itu, penggunaan istilah "dipindah" dan "diturunkan pangkat" terhadap PPAT patut dicermati dari sisi ketepatan hukumnya.
Di sisi lain, target penyelesaian balik nama dalam waktu 10 hari juga perlu dipahami secara utuh. Proses tersebut tidak hanya melibatkan PPAT, tetapi juga berbagai tahapan administrasi lain, mulai dari kelengkapan dokumen para pihak, pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan administrasi, hingga proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan. Karena itu, apabila terjadi keterlambatan, evaluasi seyogianya dilakukan berdasarkan penyebab yang sebenarnya dan tidak serta-merta dibebankan hanya kepada Notaris maupun PPAT.
Baca juga : Semangat Kebersamaan Warnai NOTARACE 2026 di BSD Tangerang
Terlepas dari bagaimana konteks pernyataan tersebut disampaikan, yang terpenting adalah adanya kejelasan mengenai subjek dan istilah hukum yang digunakan. Apabila yang dimaksud adalah PPAT, penggunaan istilah "dipindah" dan "diturunkan pangkat" perlu dicermati kembali karena tidak sejalan dengan karakter jabatan PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki mekanisme pembinaan dan pemberian sanksi tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan profesi.
Pada akhirnya, transformasi pelayanan pertanahan merupakan ikhtiar yang patut didukung. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Namun, transformasi yang baik tidak hanya diukur dari seberapa singkat waktu penyelesaiannya, melainkan juga dari kejelasan pengaturan serta pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam negara hukum, ketepatan istilah bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
Saya mengapresiasi komitmen Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Semangat percepatan pelayanan publik tersebut sejalan dengan harapan masyarakat akan tata kelola pertanahan yang semakin baik dan memberikan kepastian hukum. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan pelaksanaan yang konsisten sesuai ketentuan yang berlaku, saya optimistis transformasi pelayanan pertanahan akan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan nasional.
Zimri Boy Yoyada Sinuhaji
Praktisi Hukum - Notaris/PPAT
Praktisi Hukum - Notaris/PPAT
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya