Dark/Light Mode

Kepala BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

Kamis, 12 Maret 2026 13:11 WIB
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyerahkan langsung sertifikat PTSL 207 kepada seoramg penerima yanu tengah terbaring sakit. (Foto: Dok. BPN Banten)
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyerahkan langsung sertifikat PTSL 207 kepada seoramg penerima yanu tengah terbaring sakit. (Foto: Dok. BPN Banten)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 secara door to door di Kampung Kubang Prapatan, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, dengan mendatangi langsung sejumlah rumah warga penerima program.

Harison mengatakan, warga terlihat terharu saat menerima sertifikat tanah mereka secara langsung dari petugas BPN.

“Tadi beliau sudah cukup terharu, saya lihat senang menerima ini. Apalagi BPN sendiri juga nganter. Ini sertifikat elektronik dan tidak bisa dipalsukan,” kata Harison, saat berada di Kampung Kubang Prapatan.

Baca juga : PLN Nusantara Power Percepat PLTS Terapung Karangkates 100 MWac di Malang

Ia menjelaskan, sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang dapat dicetak kembali kapan saja.

“Di belakangnya ada barcode, silakan di-download aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, no problem. Ini bisa diganti kapanpun,” ujarnya, sambil membuka aplikasi Sentuh Tanahku di telepon genggam miliknya.

Kepala BPN Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menambahkan program PTSL bertujuan membantu masyarakat dalam mengamankan kepemilikan tanah mereka secara hukum. “Jadi PTSL untuk masyarakat yang kurang mampu, jadi kami prioritas untuk warga tersebut,” tuturnya.

Ia menerangkan, pembuatan sertifikat dalam program tersebut tidak dipungut biaya karena telah dibiayai pemerintah.

Baca juga : Pertamina Operasikan Satgas RAFI 2026, Pasokan BBM Dan LPG Dipastikan Aman

“Pemberian ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap tanahnya, agar masyarakat juga terjamin tanahnya,” pungkasnya.

Salah seorang penerima sertifikat, Afna (43 tahun), mengaku sangat senang dan tidak menyangka proses penerbitan sertifikat tanahnya berlangsung cepat.

“Berasa mimpi saya dapat sertifikat ini, Pak. Wong baru diurus dua bulan lalu, tahu-tahu sekarang sudah jadi,” ungkap Afna.

Dalam pembagian sertifikat tersebut, Harison juga mendatangi Arifin (78 tahun), penerima sertifikat yang sedang terbaring sakit di kediamannya.

Baca juga : Pemerintah Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan

Melalui putranya, Ahmad Rifai, keluarga Arifin mengaku terharu dan berterima kasih kepada BPN atas terbitnya sertifikat tanah milik orang tuanya.

“Kami diminta data oleh pihak desa dua bulan lalu dan tahu-tahu sekarang sudah selesai saja,” kata Ahmad Rifai.

Kepala Desa Labuan, Iwan, mengatakan pada tahun ini Desa Labuan mendapatkan kuota PTSL sebanyak 150 bidang tanah dan hingga saat ini telah selesai sebanyak 128 bidang.

“Alhamdulillah adanya program PTSL ini masyarakat jadi mudah untuk mendapatkan sertifikat,” ujar Iwan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.