Dark/Light Mode

AFPI dan PWI Perkuat Literasi Lawan Maraknya Pinjol Ilegal

Jumat, 7 Agustus 2026 15:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi memerangi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penguatan literasi keuangan digital untuk melindungi masyarakat dan mendukung akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah tersebut mengemuka dalam Workshop Jurnalistik Nasional bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik" di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan, pers memiliki peran strategis dalam membentengi masyarakat dari ancaman pinjol ilegal.

Ia mengapresiasi inisiatif AFPI yang terus mendorong literasi mengenai industri pinjaman daring (pindar) yang legal dan terdaftar di regulator.

"Workshop ini menjadi penting karena kemajuan teknologi yang begitu cepat telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pendanaan digital atau Pindar," kata Munir saat memberikan sambutan.

Ia menilai, pindar menyimpan potensi besar untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM yang selama ini sulit menjangkau lembaga keuangan konvensional.

Baca juga : Danamon Gelar Literasi Keuangan dan Revitalisasi Perpustakaan di Jambi

Meski demikian, maraknya pinjol ilegal tetap menjadi ancaman serius. "Karena itu, kita harus memastikan masyarakat benar-benar terlindungi," tegasnya.

Menurut Munir, tugas media tidak sekadar menyajikan berita, melainkan juga mengedukasi publik agar mampu membedakan layanan pindar legal dan pinjol ilegal.

"Literasi mengenai perbedaan Pindar dan pinjol ilegal harus terus digaungkan, agar masyarakat benar-benar paham," ujarnya.

Munir mengungkapkan, praktik pinjol ilegal kerap memicu berbagai persoalan, seperti penagihan tidak beretika, intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan digital.

Korban terbanyak berasal dari masyarakat pedesaan yang tingkat literasi keuangan digitalnya masih rendah.

Pers bertugas menerjemahkan istilah teknis industri keuangan menjadi informasi yang mudah dipahami.

"Di sinilah peran pers sangat strategis. Kita harus memastikan setiap tulisan mampu mengedukasi masyarakat," katanya.

Edukasi Hingga ke Daerah

Baca juga : Mengintip Wajah Baru Perpustakaan Nyi Ageng Serang

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan, kerja sama dengan PWI merupakan bagian dari komitmen meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan konsumen.

Program edukasi ini akan diperluas ke berbagai daerah memanfaatkan jaringan PWI yang memiliki sekitar 40.000 anggota.

"Edukasi dan literasi kepada masyarakat harus sampai ke daerah dan pelosok desa. Kita harus perang melawan pinjol ilegal dan melindungi konsumen atau masyarakat," tegas Entjik.

Entjik menambahkan, setiap hari terdapat 2 juta hingga 4 juta pengajuan pinjaman melalui platform fintech lending yang terpantau secara real-time.

Tingginya angka ini dipicu oleh besarnya kesenjangan pembiayaan (credit gap), khususnya pada segmen ultra mikro yang membutuhkan dana cepat.

Rata-rata pinjaman berkisar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta untuk modal usaha, bahan baku, atau distribusi.

Dari sisi pendanaan, kepemilikan investor yang sebelumnya didominasi pihak asing (70–80 persen) dari Singapura, China, Eropa, Rusia, dan India, kini mulai berimbang seiring masuknya perbankan nasional sebagai penyalur dana (lender).

Baca juga : Tugu Insurance Gelar Literasi Asuransi Energi

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Arief Razali menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan.

Manfaat besar industri keuangan digital bagi UMKM kerap tercoreng oleh citra negatif akibat maraknya pinjol ilegal.

Arief menjelaskan, penggunaan istilah "pindar" merupakan langkah rebranding oleh AFPI untuk membedakan layanan legal yang teregulasi dengan pinjol ilegal yang agresif dan melanggar hukum.

"Perlindungan konsumen merupakan kewajiban bagi industri pengelola keuangan, sehingga memberi banyak manfaat bagi masyarakat," kata Arief.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.