Dark/Light Mode

IKPI: Konsultan Pajak Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Selasa, 13 Januari 2026 15:46 WIB
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld (tengah). (Foto: MRA/RM)
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld (tengah). (Foto: MRA/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan terkait terjaringnya salah satu anggotanya yang berinisial AKS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Vaudy dalam pernyataan resminya.

Vaudy menjelaskan, secara internal organisasi, IKPI memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.

Baca juga : Rusli Habibie: Kinerja Menteri ESDM Pulihkan Kepercayaan Sektor Hulu Migas

“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pengurus Pusat IKPI tidak dapat dan tidak akan mendahului proses Dewan Kehormatan. Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan organisasi, dan apapun hasilnya akan dihormati bersama.

Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyampaikan, ketentuan tersebut juga diatur dalam AD/ART IKPI. Namun ia menegaskan, pendampingan tersebut bukan untuk mengintervensi atau berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pendampingan hukum dimaksudkan semata-mata untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dalam proses hukum, sebagaimana prinsip negara hukum. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap perbuatan,” ujarnya.

Baca juga : Staf Khusus Menag Ajak Jaga Kerukunan di Gereja HKBP Tapanuli Utara

IKPI menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota agar menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai nilai utama dalam menjalankan peran konsultan pajak.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, sekaligus pengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Lebih jauh, IKPI memandang bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik, tidak hanya penegakan hukum terhadap individu. Dalam konteks tersebut, IKPI mendorong penguatan regulasi melalui sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersifat strategis.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang diperlukan untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar peredaran dana dapat terlacak dalam sistem keuangan formal. Pembatasan transaksi uang kartal dinilai penting untuk menutup ruang praktik korupsi, pencucian uang, serta transaksi gelap yang sulit diawasi.

Baca juga : Iran Padamkan Internet, Kemlu Terus Pantau WNI

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat untuk semakin mengandalkan transaksi non-tunai yang tercatat dalam sistem.

Selain itu, IKPI kembali menegaskan urgensi RUU Konsultan Pajak, yang pernah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta sebagai instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” tutup Vaudy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.