Dark/Light Mode

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Manfaat Untuk Peserta

Jumat, 4 September 2026 18:05 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani melayani peserta dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 di Jakarta, Jumat (4/9/2026). Dok. BPJS TK
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani melayani peserta dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 di Jakarta, Jumat (4/9/2026). Dok. BPJS TK

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat perlindungan bagi peserta. Tidak hanya memberikan santunan ketika pekerja menghadapi risiko, manfaat kepesertaan kini juga diarahkan untuk mendukung kepemilikan rumah hingga memperkuat kemandirian ekonomi.

Komitmen tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Momentum Harpelnas dimanfaatkan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mengenalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani mengatakan, pihaknya terus membenahi pelayanan agar semakin mudah diakses dan memberikan manfaat lebih luas bagi pekerja.

Pelayanan, kata dia, tidak lagi hanya mengandalkan tatap muka di kantor cabang. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal digital untuk mengakses layanan.

“Harapan kami ke depan adalah dapat terus membenahi diri dan memberikan pelayanan terbaik. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan saat terjadi risiko, tetapi juga hadir dan memberi nilai tambah sepanjang peserta masih aktif bekerja,” ujar Ramdani.

Dalam pelayanan sehari-hari, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek melayani berbagai kebutuhan peserta. Mulai dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga konsultasi dan informasi kepesertaan.

Ramdani menyebut rata-rata sekitar 100 peserta datang langsung ke kantor cabang setiap hari. Namun, perkembangan layanan digital membuat sejumlah kebutuhan kini tidak lagi mengharuskan peserta datang langsung.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepesertaan Pekerja Informal

Salah satunya pengajuan klaim JHT dengan nilai maksimal Rp 15 juta. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

“Jadi tidak perlu datang, cukup melalui aplikasi JMO pengajuan klaimnya. Nanti ditindaklanjuti di hari yang sama, kemudian hari berikutnya dananya sudah masuk ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain mempermudah layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengenalkan manfaat di luar program perlindungan dasar. Salah satunya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta.

Program tersebut mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUM), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Kredit Konstruksi bagi kontraktor.

Fasilitas tersebut disediakan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan konvensional maupun syariah.

“MLT itu bagi pekerja yang ingin membeli rumah. Suku bunganya terikat dengan BI Rate, yaitu BI Rate ditambah 3 persen dan berlaku sampai akhir masa angsuran,” kata Ramdani.

Menurutnya, skema tersebut memberikan kepastian lebih besar bagi peserta dalam merencanakan pembiayaan rumah. Sebab, tingkat bunga tidak hanya mengandalkan skema promosi yang dapat berubah setelah periode tertentu.

Program pembiayaan perumahan itu sekaligus menjadi bagian dari dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tunggakan PT PEI Ditangani Sesuai Hukum

Tak hanya soal rumah, BPJS Ketenagakerjaan juga mulai memperkuat program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian atau PEKA.

Melalui program tersebut, manfaat jaminan sosial yang diterima peserta maupun ahli waris diharapkan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif. Dana tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi modal usaha yang mampu menghasilkan sumber pendapatan baru.

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada peserta maupun ahli waris agar mampu mengelola dana manfaat secara produktif.

“Kalau selama ini kami selesai dengan menyampaikan atau memberikan manfaat berupa santunan ataupun Jaminan Hari Tua, ke depannya kami bekerja sama dengan pihak-pihak yang bisa diandalkan untuk memberikan pelatihan kepada mereka,” paparnya.

“Supaya uangnya itu nanti bisa diberdayakan buat modal dan tidak habis hanya untuk yang sifatnya konsumtif,” imbuh Ramdani.

Program PEKA mulai menunjukkan hasil melalui sejumlah usaha yang dikembangkan peserta binaan. Berbagai produk makanan olahan, kerajinan tangan, hingga merchandise turut ditampilkan dalam kegiatan Harpelnas.

Menurut Ramdani, perluasan program tersebut menunjukkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti setelah klaim dibayarkan.

Perlindungan pekerja kini diarahkan untuk menjawab kebutuhan yang lebih luas. Mulai dari kemudahan mengakses layanan, kepemilikan rumah, hingga penguatan ekonomi keluarga.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Mitra Pengemudi Green SM Jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan pekerja yang berhenti dari pekerjaannya agar tidak serta-merta kehilangan perlindungan sosial.

Ketika beralih menjadi pekerja mandiri, pelaku usaha, pekerja informal, maupun pedagang daring, kepesertaan masih dapat dilanjutkan melalui segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui segmen tersebut, pekerja tetap dapat memperoleh perlindungan dasar, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan semangat Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan kehadiran jaminan sosial tidak hanya dirasakan ketika pekerja menghadapi musibah atau risiko.

Lebih dari itu, kepesertaan diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi pekerja dalam jangka panjang. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.