Dark/Light Mode

PDHI Jabar V Pelopori Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Dokter Hewan

Sabtu, 22 Agustus 2026 18:32 WIB
Foto: PDHI.
Foto: PDHI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dokter hewan menghadapi beragam risiko dalam menjalankan profesinya, mulai dari gigitan dan cakaran hewan, cedera saat melakukan tindakan medis, hingga kecelakaan dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Kondisi tersebut mendorong Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat V menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para anggotanya.

Ketua PDHI Cabang Jawa Barat V, drh. Mirjawal, mengatakan perlindungan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap keselamatan dan kesejahteraan anggotanya.

“Dokter hewan setiap hari melindungi kehidupan. Sudah seharusnya mereka juga mendapatkan perlindungan,” ujar Mirjawal, Jumat (21/8/2026).

Bersama jajaran pengurus, Mirjawal menghadirkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota di wilayah organisasi yang dipimpinnya.

Langkah tersebut menjadikan PDHI Jawa Barat V sebagai cabang PDHI pertama di Indonesia yang memberikan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggotanya.

Program itu dijalankan melalui kerja sama PDHI Jawa Barat V dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota yang memenuhi ketentuan keanggotaan memperoleh fasilitas kepesertaan selama satu tahun. Proses pendaftaran juga dibantu langsung oleh pengurus.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan, termasuk biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Grogol Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial

Sementara itu, JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk dua anak.

Program tersebut berangkat dari kondisi kerja anggota yang beragam. Selain bekerja sebagai karyawan, banyak dokter hewan menjalankan praktik secara mandiri atau mengelola klinik sendiri.

Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, orang yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan masuk dalam kelompok Bukan Penerima Upah (BPU).

Dokter hewan termasuk profesi yang dapat mengikuti kepesertaan dalam kelompok tersebut. JKK tidak hanya memberikan perlindungan ketika kecelakaan terjadi di tempat kerja.

Perlindungan juga mencakup kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga perjalanan kembali ke rumah, serta penyakit akibat kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Mirjawal, cakupan perlindungan tersebut menjawab kebutuhan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dokter hewan.

Karena itu, ia ingin organisasi profesi tidak hanya berperan meningkatkan kemampuan anggota, tetapi juga hadir memberikan rasa aman ketika mereka bekerja.

“Yang kita lindungi bukan hanya profesinya, tetapi juga rasa aman anggota dan ketenangan keluarganya,” kata Mirjawal.

Ia menilai, kehadiran organisasi harus dapat dirasakan melalui manfaat nyata bagi anggota.

Baca juga : 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA Perkuat Ekonomi Pekerja

“Organisasi profesi yang kuat bukan hanya terdengar suaranya, tetapi dirasakan perlindungannya,” ujarnya.

Pandangan tersebut menjadi dasar bagi Mirjawal untuk menempatkan PDHI Jawa Barat V sebagai rumah profesi, yakni organisasi yang tidak hanya menghimpun dokter hewan, tetapi juga memahami kebutuhan mereka dalam menjalankan pekerjaan.

Pengurus Bidang Kesejahteraan Anggota PDHI Jawa Barat V, drh. Nalia Putriyanda, mengatakan risiko pekerjaan terkadang kurang disadari karena telah menjadi bagian dari keseharian dokter hewan.

Salah satu contoh yang paling dekat adalah gigitan hewan ketika dokter melakukan pemeriksaan atau tindakan medis.

“Sebetulnya pekerjaan ini memang setiap hari ada risikonya. Cuma mungkin karena setiap hari, kita kurang sadar bahwa ternyata itu bisa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nalia.

Menurut dia, perlindungan juga penting bagi dokter hewan yang memiliki klinik dan mempekerjakan orang lain.

“Sebagai dokter hewan atau pemilik klinik hewan, kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi di lapangan. Bisa saja terjadi kecelakaan kerja. Ini menjadi perlindungan bagi diri kita maupun karyawan kita,” ujarnya.

Nalia mengatakan, masih ada anggota di wilayah PDHI Jawa Barat V yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan banyaknya dokter hewan yang bekerja secara mandiri dan bukan sebagai penerima upah.

Kerja sama yang dibangun PDHI Jawa Barat V kemudian membuat proses kepesertaan menjadi lebih sederhana.

Baca juga : 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti Program PEKA

Anggota cukup menyerahkan data yang diperlukan kepada pengurus untuk kemudian dibantu proses pendaftarannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi tinggal memberikan datanya ke tim kita, ke pengurus PDHI. Nanti kita langsung daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nalia.

Ia menjelaskan, anggota yang memenuhi ketentuan pembayaran iuran keanggotaan selama empat tahun memperoleh fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.

Bagi Nalia, manfaat program tersebut bukan semata soal biaya yang ditanggung apabila kecelakaan terjadi. Mengetahui dirinya memiliki perlindungan juga membuat dokter hewan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan.

“Kita tentu tidak ingin terjadi kecelakaan. Tapi kita harus merasa aman dulu. Dengan merasa aman, kita melakukan pekerjaan juga lebih tenang,” ujarnya.

Program tersebut sekaligus menjadi wujud gagasan rumah profesi yang dibangun di PDHI Jawa Barat V.

Organisasi hadir bukan hanya ketika anggota membutuhkan peningkatan kemampuan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan perlindungan dalam bekerja.

Seperti ditegaskan Mirjawal, dokter hewan memiliki peran yang bersinggungan langsung dengan kesehatan hewan sekaligus masyarakat.

“Karena pada akhirnya, dokter hewan yang menjaga kesehatan hewan dan masyarakat juga berhak dijaga oleh rumah profesinya,” kata Mirjawal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.