Dark/Light Mode

Dana Umat Tembus Rp 1.200 T, Indef: Pembentukan LPDU Perlu Dikaji Matang

Kamis, 10 September 2026 18:42 WIB
Hakam Naja. (Foto: Antara)
Hakam Naja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah membentuk Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) untuk mengoptimalkan potensi dana umat perlu dipertimbangkan secara matang dan cermat. Terutama dari aspek tata kelola, dasar hukum, pengawasan, dan kepercayaan publik.

Ekonom INDEF sekaligus Center for Sharia Economic Development A. Hakam Naja menilai, rencana tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sebelum lembaga baru itu dibentuk.

Hal tersebut disampaikan Hakam menanggapi pernyataan Menteri Agama Nasarudin Umar mengenai potensi dana umat yang dapat dihimpun mencapai Rp 1.200 triliun per tahun.

Pemerintah merencanakan pembentukan LPDU yang nantinya dirancang untuk mengelola 24 jenis dana umat, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, dam haji, kurban hingga akikah.

Hakam mengatakan, selama ini dana umat dikelola secara tersebar oleh berbagai lembaga maupun perorangan dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya atau mustahik.

Menurut dia, pola pendistribusian yang tidak terkoordinasi memang berpotensi membuat pemanfaatan dana umat untuk mendukung pengentasan kemiskinan menjadi kurang optimal.

Namun, pemusatan pengelolaan dana umat melalui lembaga baru juga menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait efektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat.

"Apakah lembaga baru ini bisa beroperasi layaknya korporasi yang dikelola secara profesional dan amanah sehingga bisa dipercaya oleh publik? Apakah LPDU tidak menambah birokrasi dan rantai distribusi baru dalam pengelolaan dana umat?" kata Hakam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Baca juga : INDEF: Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan berlapis yang diperlukan untuk memastikan setiap rupiah dana umat yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari berbagai bentuk penyelewengan.

Menurut data Baznas 2026, pengumpulan zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada 2025 mencapai Rp 44,69 triliun atau sekitar 13,6 persen dari potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp 327,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp11,87 triliun yang dapat diverifikasi secara penuh karena tercatat secara resmi dalam pembukuan lembaga zakat atau on balance sheet. Sementara itu, Rp 32,82 triliun merupakan estimasi zakat yang disalurkan langsung masyarakat kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi atau off balance sheet.

Hakam juga mengutip Survei Nasional Potret dan Perilaku Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dilakukan UIN Syarif Hidayatullah, Indikator Politik, Voyage, dan Dompet Dhuafa pada 2026.

Berdasarkan survei tersebut, total Ziswaf yang dikeluarkan masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai Rp 343,08 triliun. Komposisinya terdiri atas infak dan sedekah Rp 221,7 triliun, kurban Rp 52,3 triliun, wakaf Rp 33,6 triliun, zakat maal Rp 27 triliun, dan zakat fitrah Rp 8,4 triliun.

Ia menilai besarnya potensi dana umat perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelum pembentukan LPDU, menurut Hakam, pemerintah juga perlu memastikan lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta kedudukan yang tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

Selama ini, pemerintah memfasilitasi dan mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan zakat dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan wakaf.

Baca juga : Badiul Hadi: Berpotensi Menyedot Anggaran Dan Pemborosan

Pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedangkan wakaf diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Karena itu, Hakam mendorong pemerintah membuka pembicaraan secara luas kepada publik mengenai urgensi pembentukan LPDU.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar pembentukan lembaga tersebut memperoleh dukungan publik dan tidak justru menimbulkan resistensi sejak awal.

"Jangan sampai membentuk suatu lembaga yang akan menghimpun dana masyarakat, tetapi malah memicu resistensi dan apriori publik sejak awal pembentukannya," ujarnya.

Selain membentuk lembaga baru, Hakam menyebut terdapat opsi lain yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan dana umat, yakni pemberlakuan kebijakan pembayaran zakat yang secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau tax credit/tax rebate.

Saat ini zakat telah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Zakat yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan yang dikenai pajak atau tax deductible, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.

Menurut Hakam, penerapan tax credit/tax rebate berpotensi mereformasi sistem perpajakan sekaligus mengintegrasikan upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan masyarakat melalui Ziswaf dengan program pemerintah.

Ia menilai lembaga atau komunitas pengelola Ziswaf juga perlu meningkatkan standar pengelolaan dengan menerapkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas seperti korporasi.

Baca juga : Abidin Fikri: Tidak Ada Masalah Dengan Ide Tersebut

Dana Ziswaf yang diarahkan untuk pengentasan kemiskinan diharapkan dapat melengkapi program perlindungan sosial (perlinsos) pemerintah. Anggaran perlinsos dalam APBN 2026 mencapai Rp 508,27 triliun dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan miskin untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

Namun, Hakam mengingatkan penerapan kebijakan tax credit/tax rebate perlu dihitung secara cermat karena berpotensi memengaruhi penerimaan pajak penghasilan.

Total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp 248,2 triliun.

Sebagai pembanding, Malaysia telah menerapkan kebijakan tax credit/tax rebate secara bertahap sejak 1967. Kebijakan tersebut memungkinkan zakat yang dibayarkan individu menjadi pengurang pajak secara langsung hingga 100 persen, sedangkan bagi perusahaan batas klaim maksimal sebesar 2,5 persen dari total penghasilan usaha.

Malaysia menempatkan zakat sebagai salah satu instrumen fiskal dalam pengentasan kemiskinan sekaligus menghindari beban ganda bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat dan pajak.

Hakam mengatakan sistem pelaporan dan verifikasi yang ketat menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut untuk menutup celah penghindaran pajak. Realisasi pengumpulan pajak di Malaysia disebut berada pada kisaran 75 persen dari potensinya.

Dengan demikian, optimalisasi dana umat, menurut dia, tidak hanya bergantung pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga membutuhkan desain kebijakan, tata kelola, pengawasan, dan sistem insentif yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor