Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gapasdap Dukung Menhub Perkuat Keselamatan Pelayaran
Senin, 21 September 2026 09:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Perhubungan untuk memimpin pembenahan serta memperkuat keselamatan pelayaran secara menyeluruh, tegas, dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul rentetan musibah kapal terbakar dan tenggelam. Gapasdap menilai rangkaian kecelakaan tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat langkah nyata memperkuat keselamatan pelayaran.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menegaskan, keselamatan pelayaran membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, pengusaha angkutan hingga pengguna jasa.
"Gapasdap siap mendukung Menteri Perhubungan dan jajarannya melakukan pembenahan. Momentum ini harus kita jaga. Jangan sampai perhatian kembali mereda, sementara persoalan yang membahayakan jiwa belum diselesaikan," kata Khoiri dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Baca juga : Menhub Dudy Copot Dirjen Hubla, Buntut Kecelakaan Laut?
Menurut Khoiri, rentetan musibah tersebut perlu disikapi dengan urgensi tinggi melalui langkah yang terukur, penanggung jawab yang jelas, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Untuk itu, Gapasdap menyerukan penguatan fungsi pelabuhan sebagai gerbang keselamatan. Setiap kendaraan dan muatan yang akan masuk kapal harus melalui proses pemeriksaan yang memadai sebelum mencapai rampa kapal.
Gapasdap mendukung pemerintah dalam memastikan kesiapan fasilitas dan prosedur yang mencakup penimbangan kendaraan beserta muatannya, pengukuran dimensi kendaraan dan muatan, deklarasi seluruh jenis barang, identifikasi barang berbahaya, penyediaan area tunggu steril, serta pengendalian akses menuju kapal.
"Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan yang belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan yang memenuhi persyaratan yang boleh masuk kapal," kata Khoiri.
Baca juga : 5 Arahan Kemenhub Soal Pelayaran Selat Sunda di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Menurutnya, area steril harus dijaga agar tidak terjadi penambahan, pertukaran, atau perubahan muatan setelah pemeriksaan. Jika terjadi perubahan, data dan status pemeriksaan harus diperbarui sebelum kendaraan melanjutkan proses pemuatan.
Pemeriksaan di pelabuhan, lanjut Khoiri, juga harus dilanjutkan dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal sesuai kapasitas serta kondisi pemuatan.
Selain itu, Gapasdap juga mendukung penertiban dan pelarangan pemuatan truk yang melanggar ketentuan dimensi maupun berat muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) ke kapal. Gapasdap mendorong kewajiban penyampaian cargo declaration, yakni pernyataan mengenai barang yang dibawa secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Barang berbahaya harus dinyatakan secara khusus dan memenuhi persyaratan pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk IMDG Code sesuai cakupan penerapannya.
Baca juga : 100 Tahun Wiper Bosch, Kemenhub dan Pakar Soroti Pentingnya Visibilitas
"Awak kapal harus mengetahui apa yang mereka angkut. Kejujuran pemilik dan pengirim barang merupakan bagian dari perlindungan terhadap semua orang di kapal," ujarnya.
Deklarasi barang berbahaya, kata dia, harus diikuti pemeriksaan kelayakan pengangkutannya, termasuk kemasan, penandaan, penempatan, pemisahan, dan kesiapan penanganan.
Muatan yang tidak memenuhi persyaratan harus ditunda pemuatannya sampai diperbaiki atau ditangani melalui sarana yang sesuai.
"Mari kita dukung Menteri Perhubungan melakukan pembenahan sekarang. Setiap kapal yang berangkat membawa manusia yang ditunggu keluarganya. Jangan menunggu korban berikutnya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya