Dark/Light Mode

5 Arahan Kemenhub Soal Pelayaran Selat Sunda di Tengah Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 10:23 WIB
Kapal Batumandi milik ASDP, yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: ASDP Merak)
Kapal Batumandi milik ASDP, yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: ASDP Merak)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menyampaikan arahan terkait aktivitas pelayaran di perairan Selat Sunda, di tengah erupsi menerus Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus Level III (Siaga).

Layanan penyeberangan pada lintasan Merak–Bakauheni dan sebaliknya, saat ini masih berjalan normal.

Berikut arahan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan terkait pelayaran di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau, sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, Minggu (6/9/2026):

1. Waspadai Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau

Baca juga : Penutupan Operasional Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang Hingga Pukul 13.30 WIB

Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi.

2. Pantau Informasi Resmi Aktivitas Anak Krakatau

Nakhoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, BPBD setempat, serta instansi pemerintah terkait.

3. Jauhi Radius 3 Km Dari Kawah Aktif Anak Krakatau

Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku.

4. Perencanaan Pelayaran Harus Matang

Baca juga : Abu Vulkanik Anak Krakatau Berbahaya, Pakar Itera: Jangan Lupa Pakai Masker

Nakhoda diminta melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Nakhoda Harus Gercep Bila Ada Indikasi Bahaya

Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.

"Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran. Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga)," jelas Raden Yogie.

Baca juga : Anak Krakatau Erupsi: ASDP Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Normal

"Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi dan pemantauan kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga," pungkasnya. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.